|
|
| Profil DPRD Kab. Sumbawa - Profil Anggota DPRD |
| |
|
ALAT KELENGKAPAN DPRDAlat kelengkapan DPRD terdiri dari:
- Pimpinan DPRD
- Panitia Musyawarah
- Panitia Anggaran
- Komisi-komisi
- Badan Kehormatan
- Alat Kelengkapan lain yang diperlukan
- Susunan keanggotaan alat kelengkapan DPRD ditetapkan dalam Rapat Paripurna atas usul fraksi-fraksi dan diumumkan dalam lembaran daerah.
- Dalam hal pergantian pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan ditetapkan oleh Pimpinan DPRD dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna.
- Alat kelengkapan mengatur tata kerjanya sendiri dengan persetujuan Pimpinan DPRD.
. PIMPINAN DPRD
- Pimpinan DPRD terdiri atas seorang ketua dan dua orang wakil ketua.
- Pimpinan DPRD) dipilih dari dan oleh anggota DPRD dalam Rapat Paripurna.
- Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan keputusan DPRD.
- Selama pimpinan DPRD belum dipilih, DPRD dipimpin oleh pimpinan Sementara DPRD dengan tugas pokok memimpin rapat-rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, menyusun rancangan dan pembahasan Tata Tertib DPRD, dan memproses pemilihan Pimpinan DPRD definitif;
- Pimpinan DPRD sementara terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD;
|
|
|
|
Kota: Jakarta, Indonesia
24 °C | Kelembaban: 89%
Kota: Surabaya, Indonesia
26 °C | Kelembaban: 89%
Kota: Sumbawa Besar, Indonesia
24 °C | Kelembaban: 94%
|
|