Perempuan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Opini
30 Mei 2018
Web Administrator
Kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta merupakan bentuk diskrimansi. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Istila kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana ditentukan pada pasal 1 angka 1 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut seringkali disebut dengan kekerasan domestik. Kekerasan domestik sebetulnya tidak hanya menjangkau para pihak dalam hubungan perkawinan antara suami dengan istri saja, namun juga terjadi pada pihak lain yang berada dalam lingkup rumah tangga. Misalnya 1). Anak, termasuk anak angkat dan anak tiri; 2). Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri dan anak karena hubungan darah perkawinan (misalnya: mertua, menantu dan ipar), pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga tersebut.
Siapapun berpotensi untuk menjadi pelaku maupun korban dari kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku maupun korban kekerasan dalam rumah tangga tidak mengenal status sosial, status ekonomi, tingkat pendidikan, usia, jenis kelamin suku maupun agama. Namun demikian berdasarkan catatan dan data dari Badan Koordinasi kaluarga berencana Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Sumbawa bahwa kasus kekerasan yang terjadi di Kabupaten sumbawa cenderung menurun, tahun 2011 tercatat sebanyak 198 kasus, tahun 2012 tercatat 134 kasus, tahun 2013 tercatat 89 kasus dan tahun 2014 32 kasus atau secara keseluruhan berjumlah 453 kasus. Namun jumlah ini hanya yang terlapor saja korban biasanya enggan untuk melapor karena sebagian besar dari masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga dianggap aib (hal yang tidak perlu diketahui oleh orang lain). Untuk rincian pertahun 2011 kasus kekerasan terhadap anak 24 orang, dewasa 174 orang, tahun 2012 anak 5 orang, dewasa 129 orang, tahun 2013 anak 21 orang dewasa, dewasa 68 dan tahun 2014 anak 20 orang, dewasa 12 orang. Dari data tersebut menunjukkan bahwa diantara korban tersebut terbanyak adalah istri atau perempuan dewasa mencapai 383, sedangkan anak-anak perempuan mencapai 70 orang jadi mayoritas korban kekerasan dalam rumah tangga adalah perempuan
Isu kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh kaum perempuan seringkali dianggap sebagai persoalan individu padahal saat ini telah menjadi isu global yang mengundang perhatian berbagai kalangan. Kekerasan dalam rumah tangga yang selama ini terjadi dapat dikatakan sebagai suatu fenomena gunung es. Artinya bahwa persoalan kekerasan dalam rumah tangga yang selama ini terekspose ke publik hanya puncaknya saja. Persoalan kekerasan dalam rumah tangga yang muncul dalam sebuah keluarga lebih banyak dianggap sebagai sebuah permasalahan yang sifatnya pribadi dan harus diselesaikan dalam lingkup rumah tangga (bersifat tertutup dan cendrung ditutup tutupi).
Dimasa sekarang ini tindak kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran semakin sering terjadi pada perempuan terutama pada istri dan anak perempuan. Beberapa Penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan anatara lain karena beberapa hal:
Adanya pengaruh dari budaya patriarkhi yang ada ditengah masyarakat, ada hubungan kekuasaan di dalam rumah tangga yang menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah dari laki-laki.
Prilaku meniru yang diserap oleh anak karena terbiasa melihat kekerasan dalam rumah tangga. Bagi anak, orang tua merupakan model atau panutan untuk anak.
Tekanan hidup yang dialami sesorang. Misalnya himpitan ekonomi (kemiskinan), kehilangan pekerjaan (pengangguran) dan lain sebagainya. Hal tersebut memungkinkan seseorang mengalami stress dan kemudian memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Dampak dari kekerasan dalam rumah tangga sangat luas tidak hanya perempuan korban secara langsung, namun juga berdampak pada anak-anak. Dampak langsung yang dialami bisa berupa luka fisik, kehamilan yang tidak diinginkan, hilangnya pekerjaan dll. Sdangkan dampak dalam jangka panjang misalnya perempuan korban dapat mengalami gangguan psikis seperti hilangnya percaya diri, ketakutan yang berlebihan. Secara psikologis tentu akan muncul rasa takut hingga depresi. Kekerasan memang berdampak sangat luas, melihat dampak yang muncul akibat terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, maka serangkaian kegiatan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sangat penting untuk diimplementasikan secara komprehensip.
Mengingat pentingnya perlindungan terhadap kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan, maka pemerintah menerbitkat Undang-undang PKDRT, yakni UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Selain diterbitkan Undang-undang, kebijakan dan strategi perlindungan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari misi kemntrian negara pemberdayaan perempuan yaitu menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Khususnya di kabupaten Sumbawa telah diterbitkan PERDA NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK. Yang isinya menyangkut peyelenggaraan perlindungan tindak kekerasan terhadap perempuan. Dengan adanya perda ini langkah-langkah strategis pemerintah daerah adalah dengan melakukan kerjasama lintas mitra yang ada di kabupaten sumbawa, baik pemerintah daerah maupun lembaga-lembaga yang konsen terhadap isu-isu kekerasan terhadap perempuan, seperti Badan keluarga Pemberdayaan Perempuan dan anak dan lembaga-lembaga yang peduli terhadap isu kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mitra-mitra ini nantinya membuat kerangka aksi yang sinergis dalam melakukan sebuah advokasi. Dimana pihak DPRD sebagai lembaga legislatif tetap melakukan fungsi kontrolnya terhadap pelaksanaan peraturan daerah, dalam hal ini implementasi dari lahirnya perda nomor 3 tahun 2013.

Istila kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana ditentukan pada pasal 1 angka 1 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut seringkali disebut dengan kekerasan domestik. Kekerasan domestik sebetulnya tidak hanya menjangkau para pihak dalam hubungan perkawinan antara suami dengan istri saja, namun juga terjadi pada pihak lain yang berada dalam lingkup rumah tangga. Misalnya 1). Anak, termasuk anak angkat dan anak tiri; 2). Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri dan anak karena hubungan darah perkawinan (misalnya: mertua, menantu dan ipar), pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga tersebut.
Siapapun berpotensi untuk menjadi pelaku maupun korban dari kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku maupun korban kekerasan dalam rumah tangga tidak mengenal status sosial, status ekonomi, tingkat pendidikan, usia, jenis kelamin suku maupun agama. Namun demikian berdasarkan catatan dan data dari Badan Koordinasi kaluarga berencana Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Sumbawa bahwa kasus kekerasan yang terjadi di Kabupaten sumbawa cenderung menurun, tahun 2011 tercatat sebanyak 198 kasus, tahun 2012 tercatat 134 kasus, tahun 2013 tercatat 89 kasus dan tahun 2014 32 kasus atau secara keseluruhan berjumlah 453 kasus. Namun jumlah ini hanya yang terlapor saja korban biasanya enggan untuk melapor karena sebagian besar dari masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga dianggap aib (hal yang tidak perlu diketahui oleh orang lain). Untuk rincian pertahun 2011 kasus kekerasan terhadap anak 24 orang, dewasa 174 orang, tahun 2012 anak 5 orang, dewasa 129 orang, tahun 2013 anak 21 orang dewasa, dewasa 68 dan tahun 2014 anak 20 orang, dewasa 12 orang. Dari data tersebut menunjukkan bahwa diantara korban tersebut terbanyak adalah istri atau perempuan dewasa mencapai 383, sedangkan anak-anak perempuan mencapai 70 orang jadi mayoritas korban kekerasan dalam rumah tangga adalah perempuan
Isu kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh kaum perempuan seringkali dianggap sebagai persoalan individu padahal saat ini telah menjadi isu global yang mengundang perhatian berbagai kalangan. Kekerasan dalam rumah tangga yang selama ini terjadi dapat dikatakan sebagai suatu fenomena gunung es. Artinya bahwa persoalan kekerasan dalam rumah tangga yang selama ini terekspose ke publik hanya puncaknya saja. Persoalan kekerasan dalam rumah tangga yang muncul dalam sebuah keluarga lebih banyak dianggap sebagai sebuah permasalahan yang sifatnya pribadi dan harus diselesaikan dalam lingkup rumah tangga (bersifat tertutup dan cendrung ditutup tutupi).
Dimasa sekarang ini tindak kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran semakin sering terjadi pada perempuan terutama pada istri dan anak perempuan. Beberapa Penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan anatara lain karena beberapa hal:
Adanya pengaruh dari budaya patriarkhi yang ada ditengah masyarakat, ada hubungan kekuasaan di dalam rumah tangga yang menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah dari laki-laki.
Prilaku meniru yang diserap oleh anak karena terbiasa melihat kekerasan dalam rumah tangga. Bagi anak, orang tua merupakan model atau panutan untuk anak.
Tekanan hidup yang dialami sesorang. Misalnya himpitan ekonomi (kemiskinan), kehilangan pekerjaan (pengangguran) dan lain sebagainya. Hal tersebut memungkinkan seseorang mengalami stress dan kemudian memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Dampak dari kekerasan dalam rumah tangga sangat luas tidak hanya perempuan korban secara langsung, namun juga berdampak pada anak-anak. Dampak langsung yang dialami bisa berupa luka fisik, kehamilan yang tidak diinginkan, hilangnya pekerjaan dll. Sdangkan dampak dalam jangka panjang misalnya perempuan korban dapat mengalami gangguan psikis seperti hilangnya percaya diri, ketakutan yang berlebihan. Secara psikologis tentu akan muncul rasa takut hingga depresi. Kekerasan memang berdampak sangat luas, melihat dampak yang muncul akibat terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, maka serangkaian kegiatan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sangat penting untuk diimplementasikan secara komprehensip.
Mengingat pentingnya perlindungan terhadap kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan, maka pemerintah menerbitkat Undang-undang PKDRT, yakni UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Selain diterbitkan Undang-undang, kebijakan dan strategi perlindungan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari misi kemntrian negara pemberdayaan perempuan yaitu menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Khususnya di kabupaten Sumbawa telah diterbitkan PERDA NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK. Yang isinya menyangkut peyelenggaraan perlindungan tindak kekerasan terhadap perempuan. Dengan adanya perda ini langkah-langkah strategis pemerintah daerah adalah dengan melakukan kerjasama lintas mitra yang ada di kabupaten sumbawa, baik pemerintah daerah maupun lembaga-lembaga yang konsen terhadap isu-isu kekerasan terhadap perempuan, seperti Badan keluarga Pemberdayaan Perempuan dan anak dan lembaga-lembaga yang peduli terhadap isu kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mitra-mitra ini nantinya membuat kerangka aksi yang sinergis dalam melakukan sebuah advokasi. Dimana pihak DPRD sebagai lembaga legislatif tetap melakukan fungsi kontrolnya terhadap pelaksanaan peraturan daerah, dalam hal ini implementasi dari lahirnya perda nomor 3 tahun 2013.