Pemberdayaan Aparat Pemerintah Desa
Opini
30 Mei 2018
Web Administrator
PENDAHULUAN
Ketika diberlakukannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Indonesia, berbagai pihak telah banyak memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat terhadap perkembangan otonomi desa yang sebelumnya kebijakan pengaturan tentang desa mengalami pasang surut, sekaligus dengan UU Desa ini nantinya Desa – desa di Indonesia mempunyai masa depan yang lebih baik pengaturannya daripada UU sebelumnya yaitu UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Desa, UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang desa-desa di Indonesia.
Disisi lain dalam pemberlakuan UU Desa yang baru ini yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, tanggapan, harapan dan sekaligus kekhawatiran dari berbagai pihakpun bermunculan terhadap aparatur desa yang tidak akan maksimal mengimplementasikan kebijakan pusat terutama dalam mengelola Anggaran Desa yang dalam penjelasan pasal 72 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tersebut dijelaskan bahwa rata – rata desa di Indonesia nantinya akan mendapatkan anggaran yang cukup besar pada tiap tahun anggaran yaitu 10 % ( sepuluh persen ) dari dan diluar dana transfer daerah ( on top ) melalui APBD dan juga melalui APBN.
Sungguh suatu harapan baru bagi desa-desa di Indonesia saat ini, dengan kebijakan pusat tersebut akan diharapkan memajukan masyarakat desa dan juga kemandirian desa melalui aparatur desa yang berkualiatas dan handal dimasa mendatang. Untuk itu diharapkan sangat penting bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberdayakan aparatur desa guna meningkatkan Kapasitas Kepala Desa dan segenap jajarannya, sehingga nantinya pengelolaan Keuangan Desa kedepan dapat terlaksana dengan baik dan lancar sesuai dengan mekanisme dan peraturan Perundang – undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini.
PEMBERDAYAAN APARAT PEMERINTAH DESA
Istilah pemberdayaan ( empowerment ) sering kita dengar dan digunakan sebagai upaya untuk membangun potensi guna meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan seseorang atau sekelompok orang. Banyak para ahli berpendapat antara lain Kemton ( 1995 ) bahwa pemberdayaan adalah konsep memberikan pengetahuan kepada orang untuk lebih bertanggung jawab terhadap yang mereka kerjakan dalam meningkatkan efisiensi dan membuat individu memberikan sumbangan yang lebih besar. Selanjutnya ahli lain Mc.Kenna ( 2001 ) juga menjelaskan bahwa pemberdayaan adalah praktek manajemen yang mutakhir berkaitan dengan pemberian lebih banyak tanggung jawab, sumber daya dan otoritas pada aparat.
Dari pendapat kedua ahli tersebut diatas dapat dijelaskan bahwa pemberdayaan adalah suatu upaya untuk memampukan, mendorong, memotivasi, dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki oleh segenap aparat serta upaya untuk mengembangkannya. Dengan pemberdayaan ini diharapkan segenap aparat pemerintah termasuk didalamnya aparat pemerintah desa sebagai perencana dan pelaksana dari berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan efektif dan efisien, serta mampu menghadapi tantangan dan perubahan dimasa yang akan datang.
Selanjutnya pengertian Desa sendiri adalah sebagaimana yang dijelaskan dalam Bab I pasal 1 ( 1 ) Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat , hak asal usul , dan / atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan pengertian Pemerintah Desa sendiri sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 ( 3 ) adalah Kepala Desa atau disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Dengan demikian bahwa Aparat Pemerintah Desa adalah para penyelenggara pemerintahan di desa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat setempat.
Ketika diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah sebuah konsekwensi logis bagi pemerintah daerah untuk memberdayakan aparat pemerintah desa agar mereka lebih mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai birokrasi terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa. Banyak hal yang perlu diberdayakan terhadap aparat pemerintah desa antara lain : bagaimana aparat pemerintah desa mampu membuat perencanaan pembangunan desanya, bagaimana mereka membuat peraturan- peraturan desa, bagaimana mereka mengelola aset desanya, bagaimana mereka mengelola badan usaha milik desanya, dan yang paling penting lagi adalah bagaimana aparat pemerintah desa dapat mengelola keuangan desa yang teralokasi melalui APBD dan APBN yang rencananya akan diterima sebesar Rp. 800 juta - 1,4 Milyard perdesa.
Oleh karena itu, secara teoritis para pemerhati desa di Indonesia antara lain Suwignyo ( 1985 ) mengemukakan bahwa agar penyelenggara pemerintah desa dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik maka perlu dilakukan pemberdayaan Aparat Pemerintah Desa antara lain melalui :
Bimbingan Latihan Kerja, yaitu pemberian bimbingan kepada aparat pemerintah desa agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, yang berhubungan dengan administrasi desa, bimbingan cara-cara pengisian registrasi desa, penyusunan apbdes, penyusunan perdes, pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, dan lain-lain.
Peningkatan penghasilan/honorarium, yaitu agar aparat pemerintah desa mempunyai gairah kerja, semangat kerja, dan yang yang lebih penting adalah para aparat pemerintah desa dapat hidup layak.
Melengkapi sarana dan prasarana kerja, yaitu perlunya melengkapi sarana dan prasarana bagi aparat pemerintah desa agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan maksimal.
Sealain itu juga NDRAHA ( 1991 ) menyatakan pula bahwa apabila ingin melihatbirokrasi pemerintah desa dapat berjalan dengan baik maka kepada aparaturnya perlu dilakukan pemberdayaan dengan cara :(1 ) Pendidikan dan Pelatihan, ( 2) Bimbingan dalam bentuk penyuluhan operasional,( 3) Peningkatan penghasilan, (4 ) Pemberian Penghargaan.
Dari uraian tersebut diatas, dapat dijelaskan bahwa pemberdayaan aparat pemerintah desa itu sangat diperlukan, lebih – lebih dengan penerapan Undang-undang Desa yang baru tersebut. Bila pemberdayaan aparat pemerintah desa dilakukan dengan baik , yakinlah bahwa seberapapun dana yang dialokasikan terhadap desa di Indonesia akan dapat dikelola oleh aparat birokrasi kita di desa. Namun sebaliknya apabila aparat pemerintah desa kita tidak dipersiapkan sedini mungkin, maka akan menimbulkan berbagai masalah bahkan aparat pemerintah desa akan terjebak kearah sistem pengelolaan keuangan desa yang salah yang notabene menimbulkan konsekwensi hukum , mengingat dana yang dialokasikan tersebut sangat besar.
KESIMPULAN
Bahwa kebijakan pemerintah pusat melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang telah ditindaklanjuti melalui melalui PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan nya merupakan kebijakan yang perlu mendapat apresiasi dari masyarakat terutama bagi masyarakat desa, karena dengan UU tersebut akan memperkuat otonomi desa-desa di Indonesia.
Bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas aparat pemerintah desa adalah menjadi kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pemberdayaan kepada aparat pemerintah desa tersebut dalam berbagai aspek antara lain memberikan pemahaman yang mendalam akan tugas dan fungsi Kepala Desa beserta segenap jajarannya yaitu perangkat-perangkat desa lainya.
Bahwa metode pemberdayaan aparat pemerintah desa dapat dilakukan melalui Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis , Peningkatan Penghasilan, dan Pemenuhan sarana dan prasarana kerja Aparat Pemerintah Desa setempat, sehingga aparat pemerintah desa dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal.
Khusus dalam hal pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBD maupun dana melalui APBN, aparat pemerintah desa hendaknya diberikan bimbingan teknis khusus dalam hal pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
(Penulis adalah Kepala Bagian Umum Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa dan Dosen Luar Biasa Fisipol Universitas Samawa Sumbawa Besar)

Ketika diberlakukannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Indonesia, berbagai pihak telah banyak memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat terhadap perkembangan otonomi desa yang sebelumnya kebijakan pengaturan tentang desa mengalami pasang surut, sekaligus dengan UU Desa ini nantinya Desa – desa di Indonesia mempunyai masa depan yang lebih baik pengaturannya daripada UU sebelumnya yaitu UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Desa, UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang desa-desa di Indonesia.
Disisi lain dalam pemberlakuan UU Desa yang baru ini yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, tanggapan, harapan dan sekaligus kekhawatiran dari berbagai pihakpun bermunculan terhadap aparatur desa yang tidak akan maksimal mengimplementasikan kebijakan pusat terutama dalam mengelola Anggaran Desa yang dalam penjelasan pasal 72 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tersebut dijelaskan bahwa rata – rata desa di Indonesia nantinya akan mendapatkan anggaran yang cukup besar pada tiap tahun anggaran yaitu 10 % ( sepuluh persen ) dari dan diluar dana transfer daerah ( on top ) melalui APBD dan juga melalui APBN.
Sungguh suatu harapan baru bagi desa-desa di Indonesia saat ini, dengan kebijakan pusat tersebut akan diharapkan memajukan masyarakat desa dan juga kemandirian desa melalui aparatur desa yang berkualiatas dan handal dimasa mendatang. Untuk itu diharapkan sangat penting bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberdayakan aparatur desa guna meningkatkan Kapasitas Kepala Desa dan segenap jajarannya, sehingga nantinya pengelolaan Keuangan Desa kedepan dapat terlaksana dengan baik dan lancar sesuai dengan mekanisme dan peraturan Perundang – undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini.
PEMBERDAYAAN APARAT PEMERINTAH DESA
Istilah pemberdayaan ( empowerment ) sering kita dengar dan digunakan sebagai upaya untuk membangun potensi guna meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan seseorang atau sekelompok orang. Banyak para ahli berpendapat antara lain Kemton ( 1995 ) bahwa pemberdayaan adalah konsep memberikan pengetahuan kepada orang untuk lebih bertanggung jawab terhadap yang mereka kerjakan dalam meningkatkan efisiensi dan membuat individu memberikan sumbangan yang lebih besar. Selanjutnya ahli lain Mc.Kenna ( 2001 ) juga menjelaskan bahwa pemberdayaan adalah praktek manajemen yang mutakhir berkaitan dengan pemberian lebih banyak tanggung jawab, sumber daya dan otoritas pada aparat.
Dari pendapat kedua ahli tersebut diatas dapat dijelaskan bahwa pemberdayaan adalah suatu upaya untuk memampukan, mendorong, memotivasi, dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki oleh segenap aparat serta upaya untuk mengembangkannya. Dengan pemberdayaan ini diharapkan segenap aparat pemerintah termasuk didalamnya aparat pemerintah desa sebagai perencana dan pelaksana dari berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan efektif dan efisien, serta mampu menghadapi tantangan dan perubahan dimasa yang akan datang.
Selanjutnya pengertian Desa sendiri adalah sebagaimana yang dijelaskan dalam Bab I pasal 1 ( 1 ) Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat , hak asal usul , dan / atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan pengertian Pemerintah Desa sendiri sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 ( 3 ) adalah Kepala Desa atau disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Dengan demikian bahwa Aparat Pemerintah Desa adalah para penyelenggara pemerintahan di desa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat setempat.
Ketika diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah sebuah konsekwensi logis bagi pemerintah daerah untuk memberdayakan aparat pemerintah desa agar mereka lebih mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai birokrasi terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa. Banyak hal yang perlu diberdayakan terhadap aparat pemerintah desa antara lain : bagaimana aparat pemerintah desa mampu membuat perencanaan pembangunan desanya, bagaimana mereka membuat peraturan- peraturan desa, bagaimana mereka mengelola aset desanya, bagaimana mereka mengelola badan usaha milik desanya, dan yang paling penting lagi adalah bagaimana aparat pemerintah desa dapat mengelola keuangan desa yang teralokasi melalui APBD dan APBN yang rencananya akan diterima sebesar Rp. 800 juta - 1,4 Milyard perdesa.
Oleh karena itu, secara teoritis para pemerhati desa di Indonesia antara lain Suwignyo ( 1985 ) mengemukakan bahwa agar penyelenggara pemerintah desa dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik maka perlu dilakukan pemberdayaan Aparat Pemerintah Desa antara lain melalui :
Bimbingan Latihan Kerja, yaitu pemberian bimbingan kepada aparat pemerintah desa agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, yang berhubungan dengan administrasi desa, bimbingan cara-cara pengisian registrasi desa, penyusunan apbdes, penyusunan perdes, pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, dan lain-lain.
Peningkatan penghasilan/honorarium, yaitu agar aparat pemerintah desa mempunyai gairah kerja, semangat kerja, dan yang yang lebih penting adalah para aparat pemerintah desa dapat hidup layak.
Melengkapi sarana dan prasarana kerja, yaitu perlunya melengkapi sarana dan prasarana bagi aparat pemerintah desa agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan maksimal.
Sealain itu juga NDRAHA ( 1991 ) menyatakan pula bahwa apabila ingin melihatbirokrasi pemerintah desa dapat berjalan dengan baik maka kepada aparaturnya perlu dilakukan pemberdayaan dengan cara :(1 ) Pendidikan dan Pelatihan, ( 2) Bimbingan dalam bentuk penyuluhan operasional,( 3) Peningkatan penghasilan, (4 ) Pemberian Penghargaan.
Dari uraian tersebut diatas, dapat dijelaskan bahwa pemberdayaan aparat pemerintah desa itu sangat diperlukan, lebih – lebih dengan penerapan Undang-undang Desa yang baru tersebut. Bila pemberdayaan aparat pemerintah desa dilakukan dengan baik , yakinlah bahwa seberapapun dana yang dialokasikan terhadap desa di Indonesia akan dapat dikelola oleh aparat birokrasi kita di desa. Namun sebaliknya apabila aparat pemerintah desa kita tidak dipersiapkan sedini mungkin, maka akan menimbulkan berbagai masalah bahkan aparat pemerintah desa akan terjebak kearah sistem pengelolaan keuangan desa yang salah yang notabene menimbulkan konsekwensi hukum , mengingat dana yang dialokasikan tersebut sangat besar.
KESIMPULAN
Bahwa kebijakan pemerintah pusat melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang telah ditindaklanjuti melalui melalui PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan nya merupakan kebijakan yang perlu mendapat apresiasi dari masyarakat terutama bagi masyarakat desa, karena dengan UU tersebut akan memperkuat otonomi desa-desa di Indonesia.
Bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas aparat pemerintah desa adalah menjadi kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pemberdayaan kepada aparat pemerintah desa tersebut dalam berbagai aspek antara lain memberikan pemahaman yang mendalam akan tugas dan fungsi Kepala Desa beserta segenap jajarannya yaitu perangkat-perangkat desa lainya.
Bahwa metode pemberdayaan aparat pemerintah desa dapat dilakukan melalui Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis , Peningkatan Penghasilan, dan Pemenuhan sarana dan prasarana kerja Aparat Pemerintah Desa setempat, sehingga aparat pemerintah desa dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal.
Khusus dalam hal pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBD maupun dana melalui APBN, aparat pemerintah desa hendaknya diberikan bimbingan teknis khusus dalam hal pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
(Penulis adalah Kepala Bagian Umum Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa dan Dosen Luar Biasa Fisipol Universitas Samawa Sumbawa Besar)