Pemberdayaan Aparat Pemerintah Desa

Opini 30 Mei 2018 Web Administrator
PENDAHULUAN

Ketika diberlakukannya Undang Undang Nomor  6 Tahun 2014 Tentang Desa di Indonesia,  berbagai pihak  telah banyak  memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat   terhadap perkembangan  otonomi desa yang sebelumnya kebijakan pengaturan tentang desa mengalami pasang surut, sekaligus dengan UU Desa ini nantinya Desa – desa di Indonesia mempunyai  masa depan yang lebih baik pengaturannya  daripada   UU sebelumnya yaitu UU Nomor  5 Tahun 1979 tentang Desa, UU Nomor  22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang desa-desa  di Indonesia.

Disisi lain dalam  pemberlakuan  UU Desa yang baru ini  yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, tanggapan, harapan dan  sekaligus kekhawatiran dari berbagai pihakpun bermunculan terhadap aparatur desa yang tidak akan maksimal  mengimplementasikan kebijakan pusat terutama dalam mengelola Anggaran Desa yang dalam penjelasan pasal  72 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tersebut dijelaskan bahwa  rata – rata desa di Indonesia nantinya  akan mendapatkan  anggaran yang cukup besar pada tiap tahun anggaran yaitu 10 %     ( sepuluh persen ) dari dan diluar dana transfer daerah ( on top ) melalui APBD dan juga melalui APBN.  

Sungguh suatu harapan baru bagi desa-desa di Indonesia saat ini, dengan kebijakan pusat tersebut akan diharapkan memajukan masyarakat desa  dan juga kemandirian desa melalui  aparatur desa yang berkualiatas dan handal dimasa mendatang. Untuk itu diharapkan  sangat penting bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah  memberdayakan aparatur desa guna  meningkatkan  Kapasitas  Kepala Desa  dan  segenap jajarannya,  sehingga nantinya    pengelolaan  Keuangan Desa kedepan dapat terlaksana dengan baik  dan lancar sesuai  dengan mekanisme dan peraturan Perundang – undangan yang berlaku di Republik Indonesia ini.

 

PEMBERDAYAAN  APARAT  PEMERINTAH  DESA

Istilah pemberdayaan ( empowerment )  sering kita  dengar dan  digunakan sebagai  upaya untuk  membangun potensi guna meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan  seseorang atau sekelompok orang.  Banyak para ahli berpendapat antara lain Kemton  ( 1995 ) bahwa pemberdayaan  adalah konsep memberikan pengetahuan kepada orang untuk lebih bertanggung jawab terhadap yang mereka kerjakan dalam meningkatkan efisiensi dan membuat individu memberikan sumbangan yang lebih besar. Selanjutnya ahli lain Mc.Kenna ( 2001 ) juga menjelaskan   bahwa pemberdayaan adalah praktek manajemen yang mutakhir berkaitan dengan pemberian lebih banyak tanggung jawab, sumber daya dan otoritas pada aparat.

Dari  pendapat  kedua ahli  tersebut diatas dapat dijelaskan bahwa pemberdayaan adalah suatu upaya untuk memampukan, mendorong, memotivasi, dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki oleh segenap aparat serta upaya untuk mengembangkannya. Dengan pemberdayaan ini diharapkan segenap aparat pemerintah termasuk didalamnya aparat pemerintah desa sebagai perencana dan  pelaksana dari berbagai kegiatan pemerintahan dan  pembangunan dapat berjalan efektif dan efisien, serta mampu menghadapi tantangan dan perubahan dimasa yang akan datang.

Selanjutnya  pengertian Desa sendiri adalah sebagaimana yang dijelaskan dalam Bab I pasal  1 ( 1 ) Undang – undang Nomor  6  Tahun 2014   Tentang Desa, bahwa Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat , hak asal usul , dan / atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik  Indonesia.  Sedangkan  pengertian Pemerintah Desa sendiri sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 ( 3 ) adalah Kepala Desa atau disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur  penyelenggara pemerintahan desa. Dengan demikian bahwa  Aparat Pemerintah Desa adalah  para  penyelenggara  pemerintahan di desa dalam rangka memberikan  pelayanan kepada masyarakat setempat.

Ketika  diberlakukannya  Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah sebuah  konsekwensi logis bagi pemerintah daerah untuk  memberdayakan  aparat pemerintah desa agar mereka lebih mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai birokrasi terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa. Banyak hal yang perlu diberdayakan terhadap aparat pemerintah desa antara lain : bagaimana aparat  pemerintah desa mampu membuat perencanaan pembangunan desanya,   bagaimana mereka membuat peraturan- peraturan desa, bagaimana mereka  mengelola  aset desanya, bagaimana mereka mengelola badan usaha milik desanya, dan yang paling penting lagi adalah bagaimana aparat pemerintah desa dapat mengelola keuangan desa yang teralokasi melalui APBD dan  APBN yang  rencananya  akan diterima  sebesar Rp. 800 juta -  1,4 Milyard perdesa.

Oleh karena itu, secara teoritis para pemerhati desa di Indonesia antara lain Suwignyo       ( 1985 )  mengemukakan  bahwa agar penyelenggara pemerintah desa dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik maka perlu dilakukan pemberdayaan Aparat Pemerintah Desa  antara lain melalui :

    Bimbingan Latihan Kerja, yaitu pemberian bimbingan kepada aparat pemerintah desa agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, yang berhubungan dengan administrasi desa, bimbingan cara-cara pengisian registrasi desa, penyusunan apbdes, penyusunan perdes, pengelolaan keuangan desa yang akuntabel,   dan lain-lain.
    Peningkatan penghasilan/honorarium, yaitu agar aparat pemerintah desa mempunyai gairah kerja, semangat kerja, dan yang yang lebih penting adalah para aparat pemerintah desa dapat hidup layak.
    Melengkapi sarana dan prasarana kerja, yaitu perlunya melengkapi sarana dan prasarana bagi aparat pemerintah desa agar  mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan maksimal.

Sealain itu juga NDRAHA ( 1991 ) menyatakan pula bahwa apabila  ingin melihatbirokrasi pemerintah desa dapat berjalan dengan baik maka kepada aparaturnya perlu dilakukan  pemberdayaan  dengan cara :(1 ) Pendidikan dan Pelatihan, ( 2) Bimbingan dalam bentuk penyuluhan operasional,( 3) Peningkatan penghasilan, (4 ) Pemberian Penghargaan.

Dari uraian tersebut diatas, dapat dijelaskan bahwa  pemberdayaan aparat pemerintah desa itu sangat diperlukan, lebih – lebih dengan penerapan  Undang-undang Desa yang baru tersebut. Bila pemberdayaan  aparat pemerintah desa dilakukan dengan baik , yakinlah bahwa seberapapun dana yang dialokasikan terhadap desa di Indonesia akan dapat dikelola oleh aparat birokrasi kita di desa. Namun sebaliknya apabila aparat pemerintah desa kita tidak dipersiapkan  sedini mungkin, maka akan menimbulkan berbagai masalah   bahkan  aparat pemerintah desa akan terjebak kearah  sistem pengelolaan  keuangan desa yang  salah yang notabene  menimbulkan konsekwensi hukum , mengingat dana yang dialokasikan tersebut sangat besar.

                       

KESIMPULAN

    Bahwa  kebijakan pemerintah pusat melalui UU Nomor  6 Tahun 2014 Tentang Desa yang telah ditindaklanjuti melalui melalui PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan  nya  merupakan  kebijakan yang  perlu mendapat apresiasi dari masyarakat terutama bagi masyarakat desa, karena dengan  UU tersebut akan  memperkuat otonomi desa-desa di Indonesia.
    Bahwa dalam rangka  meningkatkan  kapasitas aparat pemerintah desa  adalah menjadi kewajiban Pemerintah Pusat  dan Pemerintah Daerah  untuk melakukan pemberdayaan kepada aparat pemerintah desa tersebut dalam berbagai aspek antara lain memberikan pemahaman  yang mendalam akan tugas dan fungsi Kepala Desa beserta segenap jajarannya yaitu perangkat-perangkat desa lainya.
    Bahwa  metode   pemberdayaan  aparat pemerintah desa  dapat dilakukan melalui  Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis , Peningkatan Penghasilan, dan Pemenuhan sarana dan prasarana kerja Aparat Pemerintah Desa setempat, sehingga aparat pemerintah desa dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal.
    Khusus dalam hal pengelolaan keuangan desa  yang bersumber dari  APBD maupun dana melalui APBN, aparat pemerintah desa  hendaknya  diberikan bimbingan teknis khusus   dalam hal pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.   

 

(Penulis adalah  Kepala Bagian Umum  Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa  dan  Dosen Luar Biasa Fisipol  Universitas Samawa Sumbawa  Besar)

Index Opini