DPRD Sumbawa Gelar Paripurna, Bahas Rencana Penyertaan Modal pada Bank NTB Syariah

SUMBAWA- DPRD Sumbawa menggelar
paripurna pertama dalam rangka pembahasan penyertaan modal berupa tanah
pemerintah Kabupaten Sumbawa pada PT. Bank NTB Syariah, Rabu (11/1/23).
Rapat dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Sumbawa Drs. Mohamad
Ansori. Hadir Sekretaris Daerah Sumbawa Drs. H. Hasan Basri mewakili Bupati
Sumbawa.
Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah dalam penjelasannya
tertulisnya terhadap rencana tersebut, menyampaikan, penyertaan modal
pemerintah daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula
merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk
diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
Disampaikan Bupati, penyertaan modal pemerintah daerah
bertujuan untuk peningkatan kinerja PT. BANK NTB Syariah. Yaitu, pengembangan
dan peningkatan kinerja melalui penambahan jaringan kantor dan pembangunan
gedung baru PT. Bank NTB Syariah yang representatif dan strategis guna
mendukung operasional bank. Kemudian pemenuhan modal inti minimum PT. Bank NTB
Syariah sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun rupiah) sesuai peraturan
otoritas jasa keuangan nomor 12/pjok.03/2020 tanggal 16 maret 2020.
Adapun pertimbangan menurutnya dilakukannya penyertaan modal
adalah, pertama, barang milik daerah lebih optimal apabila dikelola oleh PT.
Bank NTB Syariah dalam bentuk penyertaan modal. Kedua peningkatan pendapatan
asli daerah (PAD) dan bertambahnya kepemilikan saham akan mengakibatkan
penambahan deviden yang diterima oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Ketiga, Peraturan otoritas jasa keuangan nomor
12/pojk.03/2020 tanggal 16 maret 2020 tentang konsolidasi bank umum, dimana per
tanggal 31 september 2021 modal inti PT. Bank NTB Syariah sebesar Rp
1.375.265.000.000 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus
enam puluh lima juta rupiah) sehingga PT. bank ntb syariah masih memerlukan
tambahan modal sebesar rp1,6 triliun lebih dengan komposisi kepemilikan saham
terbesar yaitu sebesar 51% dimiliki oleh pemerintah provinsi NTB.
Keempat, Rapat koordinasi strategi pemenuhan modal inti PT.
bank ntb syariah tanggal 1 april 2021 dan rapat umum pemegang saham tahunan
bank ntb syariah tahun buku 2020 tanggal 12 april 2021, bahwa pemenuhan
kebutuhan setoran modal bank ntb syariah dengan kekurangan total jumlah modal
sebesar rp.1,6 triliun lebih dibebankan kepada para pemegang saham dimana saham
terbesar sejumlah 51% tetap dimiliki pemerintah Provinsi NTB. Pemenuhan
kebutuhan modal inti harus sudah terpenuhi pada tahun 2024.
Disampaikan, bahwa kepemilikan saham pemerintah Kabupaten
Sumbawa berada pada urutan ketiga dengan nilai nominal sebesar Rp
74.650.000.000,- (tujuh puluh empat miliar enam ratus lima puluh juta rupiah)
dengan persentase sebesar 9,57% dari seluruh saham. Untuk itu dalam rangka
memenuhi kebutuhan modal inti paling sedikit sebesar Rp 3.000.000.000.000,-
(tiga triliun rupiah), maka
pemerintah kabupaten Sumbawa perlu meningkatkan atau
menambah besarnya penyertaan modal baik berupa uang maupun berupa barang milik
daerah.
Berdasarkan kajian bisnis yang disampaikan oleh NTB syariah,
tim peneliti penyertaan modal berupa tanah pemerintah kabupaten sumbawa kepada
PT. Bank NTB syariah telah melakukan pembahasan bersama dalam
rangkamenganalisis kelayakan penyertaan modal dengan hasil analisis sebagai
berikut.
Pertama, kinerja PT. bank ntb syariah dari aspek operasional
berdasar perspektif pembelajaran dan pertumbuhan, perspektif bisnis internal,
perspektif pelanggan dan perspektif keuangan, maka tim peneliti berkesimpulan
bahwa PT. bank ntb syariah memiliki kinerja operasional yang baik.
Kedua, kondisi perekonomianwilayah provinsi ntb dan
lingkungan bisnis perbankan, cukup kondusif bagi terlaksananya pengembangan
jaringan kantor perbankan. tim peneliti berkesimpulan bahwa pt. bank ntb
syariah dengan keberpihakan arah kebijakan pengembangan pemerintah daerah dan
masyarakat merupakan momentum yang harus dimanfaatkan oleh pt. bank ntb syariah
dalam rangka pengembangan bank.
Ketiga, kinerja keuangan bank sampai dengan 31 juni 2022.
hal ini ditunjukkan oleh aset sebesar rp13.248.156.000,- (tiga belas miliar dua
ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) atau tumbuh
18,13% (year to date) dibandingkan periode 31 desember 2021 sebesar
rp11.215.180.000,- (sebelas miliar dua ratus lima belas juta seratus delapan
puluh ribu rupiah), pembiayaan sebesar rp8.123.230.000,- (delapan miliar
seratus dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) atau tumbuh 9,67%
(year to date) dibandingkan periode 31 desember 2021 sebesar rp7.406.836.000,-
(tujuh miliar empat ratus enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah),
total dana pihak ketiga (dpk) sebesar rp9.989.633.000,- (sembilan miliar
sembilan ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu
rupiah) atau tumbuh 22,68% (year to date) dibandingkan periode 31 desember 2021
sebesar rp8.143.058.000 (delapan miliar seratus empat puluh tiga juta lima
puluh delapan ribu rupiah), dan modal inti sebesar rp1.473.939.000.000,- (satu
triliun empat ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan
juta rupiah) atau tumbuh 4,57% (year to date) dibandingkan periode 31 desember
2021 sebesar rp1.409.529.000.000,- (satu triliun empat ratus sembilan miliar
lima ratus dua puluh sembilan juta rupiah). oleh karena itu tim peneliti
berkesimpulan bahwa kinerja kuangan pt. bank ntb syariah adalah baik dengan
adanya peningkatan, baik dari sisi aset, pembiayaan dan DPK, sehingga dalam
rangka memenuhi kebutuhan modal inti minimum sebesar rp3.000.000.000.000,-
(tiga triliun rupiah) berdasarkan peraturan jasa otoritas keuangan nomor
12/pojk.03/2022 tentang konsolidasi bank umum, maka pemerintah kabupaten
sumbawa perlu meningkatkan atau menambah besarnya penyertaan modal baik berupa
uang maupun berupa barang milik daerah.
Keempat, kinerja bisnis dan keuangan pt. bank ntb syariah
dalam empat tahun terakhir yang sangat baik, merupakan kondisi yang tepat dalam
melakukan pengembangan jaringan kantor. tim peneliti berkesimpulan bahwa secara
keuangan, pt. bank ntb syariah mampu memobilisasi sumber daya internal dan
eksternal, untuk memastikan operasional berlangsung lancar tanpa kendala.
Kelima, kepemilikan saham pemerintah kabupaten sumbawa
berada pada urutan ketiga dengan nilai nominal sebesar rp74.650.000.000,-
(tujuh puluh empat miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan persentase
sebesar 9,57% dari seluruh saham.apabila penyertaan modal berupa tanah ini
dilaksanakan, maka akan terjadi penambahan nilai saham sebesar
rp1.865.400.000,- (satu miliar delapan ratus enam puluh lima juta empat ratus
ribu rupiah) sehingga menjadi 76.515.400.000,- (tujuh puluh enam miliar lima
ratus lima belas juta empat ratus ribu rupiah). oleh karena itu, tim peneliti
berkesimpulan bahwa penambahan modal melalui penyertaan modal akan memperbaiki
struktur permodalan pt.bank ntb syariah yang berdampak pada meningkatnya
deviden yang diterima oleh pemerintah kabupaten sumbawa.
Terakhir, penambahan jaringan kantor pelayanan pt. bank ntb
khususnya di kecamatan plampang, kecamatan lunyuk dan kecamatan utan akan
mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah setempat.
Berdasarkan penjelasan diatas, sesuai dengan peraturan
menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang
milik daerah berbunyi “dalam hal penyertaan modal pemerintah daerah memerlukan
persetujuan dprd, gubernur/bupati/walikota terlebih dahulu mengajukan
permohonan persetujuan kepada DPRD.
“Untuk itu melalui sidang dewan yang terhormat diharapkan
kiranya dapat memberikan persetujuan terhadap penyertaan modal tersebut sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian penjelasan tertulis bupati.