DPRD Sumbawa Gelar Paripurna, Bahas Rencana Penyertaan Modal pada Bank NTB Syariah

Parlementaria 16 Januari 2023 Humas 1

SUMBAWA- DPRD Sumbawa menggelar paripurna pertama dalam rangka pembahasan penyertaan modal berupa tanah pemerintah Kabupaten Sumbawa pada PT. Bank NTB Syariah, Rabu (11/1/23).

Rapat dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Sumbawa Drs. Mohamad Ansori. Hadir Sekretaris Daerah Sumbawa Drs. H. Hasan Basri mewakili Bupati Sumbawa.

Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah dalam penjelasannya tertulisnya terhadap rencana tersebut, menyampaikan, penyertaan modal pemerintah daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.

Disampaikan Bupati, penyertaan modal pemerintah daerah bertujuan untuk peningkatan kinerja PT. BANK NTB Syariah. Yaitu, pengembangan dan peningkatan kinerja melalui penambahan jaringan kantor dan pembangunan gedung baru PT. Bank NTB Syariah yang representatif dan strategis guna mendukung operasional bank. Kemudian pemenuhan modal inti minimum PT. Bank NTB Syariah sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun rupiah) sesuai peraturan otoritas jasa keuangan nomor 12/pjok.03/2020 tanggal 16 maret 2020.

Adapun pertimbangan menurutnya dilakukannya penyertaan modal adalah, pertama, barang milik daerah lebih optimal apabila dikelola oleh PT. Bank NTB Syariah dalam bentuk penyertaan modal. Kedua peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan bertambahnya kepemilikan saham akan mengakibatkan penambahan deviden yang diterima oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Ketiga, Peraturan otoritas jasa keuangan nomor 12/pojk.03/2020 tanggal 16 maret 2020 tentang konsolidasi bank umum, dimana per tanggal 31 september 2021 modal inti PT. Bank NTB Syariah sebesar Rp 1.375.265.000.000 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus enam puluh lima juta rupiah) sehingga PT. bank ntb syariah masih memerlukan tambahan modal sebesar rp1,6 triliun lebih dengan komposisi kepemilikan saham terbesar yaitu sebesar 51% dimiliki oleh pemerintah provinsi NTB.

Keempat, Rapat koordinasi strategi pemenuhan modal inti PT. bank ntb syariah tanggal 1 april 2021 dan rapat umum pemegang saham tahunan bank ntb syariah tahun buku 2020 tanggal 12 april 2021, bahwa pemenuhan kebutuhan setoran modal bank ntb syariah dengan kekurangan total jumlah modal sebesar rp.1,6 triliun lebih dibebankan kepada para pemegang saham dimana saham terbesar sejumlah 51% tetap dimiliki pemerintah Provinsi NTB. Pemenuhan kebutuhan modal inti harus sudah terpenuhi pada tahun 2024.

Disampaikan, bahwa kepemilikan saham pemerintah Kabupaten Sumbawa berada pada urutan ketiga dengan nilai nominal sebesar Rp 74.650.000.000,- (tujuh puluh empat miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan persentase sebesar 9,57% dari seluruh saham. Untuk itu dalam rangka memenuhi kebutuhan modal inti paling sedikit sebesar Rp 3.000.000.000.000,- (tiga triliun rupiah), maka

pemerintah kabupaten Sumbawa perlu meningkatkan atau menambah besarnya penyertaan modal baik berupa uang maupun berupa barang milik daerah.

Berdasarkan kajian bisnis yang disampaikan oleh NTB syariah, tim peneliti penyertaan modal berupa tanah pemerintah kabupaten sumbawa kepada PT. Bank NTB syariah telah melakukan pembahasan bersama dalam rangkamenganalisis kelayakan penyertaan modal dengan hasil analisis sebagai berikut.

Pertama, kinerja PT. bank ntb syariah dari aspek operasional berdasar perspektif pembelajaran dan pertumbuhan, perspektif bisnis internal, perspektif pelanggan dan perspektif keuangan, maka tim peneliti berkesimpulan bahwa PT. bank ntb syariah memiliki kinerja operasional yang baik.

Kedua, kondisi perekonomianwilayah provinsi ntb dan lingkungan bisnis perbankan, cukup kondusif bagi terlaksananya pengembangan jaringan kantor perbankan. tim peneliti berkesimpulan bahwa pt. bank ntb syariah dengan keberpihakan arah kebijakan pengembangan pemerintah daerah dan masyarakat merupakan momentum yang harus dimanfaatkan oleh pt. bank ntb syariah dalam rangka pengembangan bank.

Ketiga, kinerja keuangan bank sampai dengan 31 juni 2022. hal ini ditunjukkan oleh aset sebesar rp13.248.156.000,- (tiga belas miliar dua ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) atau tumbuh 18,13% (year to date) dibandingkan periode 31 desember 2021 sebesar rp11.215.180.000,- (sebelas miliar dua ratus lima belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah), pembiayaan sebesar rp8.123.230.000,- (delapan miliar seratus dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) atau tumbuh 9,67% (year to date) dibandingkan periode 31 desember 2021 sebesar rp7.406.836.000,- (tujuh miliar empat ratus enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah), total dana pihak ketiga (dpk) sebesar rp9.989.633.000,- (sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) atau tumbuh 22,68% (year to date) dibandingkan periode 31 desember 2021 sebesar rp8.143.058.000 (delapan miliar seratus empat puluh tiga juta lima puluh delapan ribu rupiah), dan modal inti sebesar rp1.473.939.000.000,- (satu triliun empat ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) atau tumbuh 4,57% (year to date) dibandingkan periode 31 desember 2021 sebesar rp1.409.529.000.000,- (satu triliun empat ratus sembilan miliar lima ratus dua puluh sembilan juta rupiah). oleh karena itu tim peneliti berkesimpulan bahwa kinerja kuangan pt. bank ntb syariah adalah baik dengan adanya peningkatan, baik dari sisi aset, pembiayaan dan DPK, sehingga dalam rangka memenuhi kebutuhan modal inti minimum sebesar rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun rupiah) berdasarkan peraturan jasa otoritas keuangan nomor 12/pojk.03/2022 tentang konsolidasi bank umum, maka pemerintah kabupaten sumbawa perlu meningkatkan atau menambah besarnya penyertaan modal baik berupa uang maupun berupa barang milik daerah.

Keempat, kinerja bisnis dan keuangan pt. bank ntb syariah dalam empat tahun terakhir yang sangat baik, merupakan kondisi yang tepat dalam melakukan pengembangan jaringan kantor. tim peneliti berkesimpulan bahwa secara keuangan, pt. bank ntb syariah mampu memobilisasi sumber daya internal dan eksternal, untuk memastikan operasional berlangsung lancar tanpa kendala.

Kelima, kepemilikan saham pemerintah kabupaten sumbawa berada pada urutan ketiga dengan nilai nominal sebesar rp74.650.000.000,- (tujuh puluh empat miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan persentase sebesar 9,57% dari seluruh saham.apabila penyertaan modal berupa tanah ini dilaksanakan, maka akan terjadi penambahan nilai saham sebesar rp1.865.400.000,- (satu miliar delapan ratus enam puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) sehingga menjadi 76.515.400.000,- (tujuh puluh enam miliar lima ratus lima belas juta empat ratus ribu rupiah). oleh karena itu, tim peneliti berkesimpulan bahwa penambahan modal melalui penyertaan modal akan memperbaiki struktur permodalan pt.bank ntb syariah yang berdampak pada meningkatnya deviden yang diterima oleh pemerintah kabupaten sumbawa.

Terakhir, penambahan jaringan kantor pelayanan pt. bank ntb khususnya di kecamatan plampang, kecamatan lunyuk dan kecamatan utan akan mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah setempat.

Berdasarkan penjelasan diatas, sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah berbunyi “dalam hal penyertaan modal pemerintah daerah memerlukan persetujuan dprd, gubernur/bupati/walikota terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD.

“Untuk itu melalui sidang dewan yang terhormat diharapkan kiranya dapat memberikan persetujuan terhadap penyertaan modal tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian penjelasan tertulis bupati.


Index Parlementaria