DPRD Sumbawa Setujui Pemerintah Daerah Sertakan Modal Dalam Bentuk Aset untuk PT Bank NTB Syariah

Sumbawa -
DPRD Kabupaten Sumbawa telah menggelar sidang Paripurna Kamis (19/1/2023) dan
menyetujui dilakukan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Sumbawa kepada PT
Bank NTB Syariah berupa barang milik daerah. Penyertaan modal itu senilai Rp
1.865.400.000.
Keputusan
dan persetujuan DPRD Sumbawa ini disampaikan Sekretaris DPRD , Ir. A. Yani di
Ruang Utama Lantai II Gedung DPRD Sumbawa, Kamis (19/1). Rapat paripurna ini
dipimpin Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq SH didampingi para pimpinan lainnya
drs mohamad Ansori, Syamsul Fikri AR SAg. M.Si, Dan Nanang Nasiruddin
SAP.M.M.Inov.
Hadir dalam
sidang paripurna tersebut, Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany S.Pd., M.Pd
yang sekaligus menyampaikan Pendapat Akhir Bupati Sumbawa, Anggota Forkopimda,
Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, , para Asisten, Staf Ahli Bupati dan para
Kepala OPD, Camat Lurah dan lainnya.
Disebutkan
Seiman Ir A Yani, barang milik daerah yang akan dilakukan penyertaan modal ini
antara lain tanah bekas Pos Jaga Sepakat di Kecamatan Plampang seluas 675 M2
dan perhitungan nilai pasarnya sebesar Rp 824,9 juta. Tanah ini yang
diperuntukan bagi Kantor PT. Bank NTB Syariah KCP Plampang
Kemudian,
tanah bekas Balai Kesehatan di Kecamatan Lunyuk seluas 850 M2 senilai Rp 467,5
juta yang diperuntukan bagi Kantor PT. Bank NTB Syariah KCP Lunyuk. Berikutnya,
sebagian tanah Korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kecamatan Utan, dengan
luas 1.000 M2 senilai Rp 573 juta. Tanah ini diperuntukan bagi Kantor PT. Bank
NTB Syariah KCP Utan.
Tujuan dari
penyertaan modal ini ungkap Sekwan, untuk pengembangan dan peningkatan kinerja
PT. Bank NTB Syariah melalui penambahan jaringan kantor dalam mendukung
operasional bank dan pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp 3.000.000.000.000
(3 Triliun) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/PJOK.03/2020
tentang Konsolidasi Bank Umum.
Selain itu
penyertaan modal ini juga untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
melalui penambahan deviden yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang
bersumber dari penambahan kepemilikan saham.
Sebelumnya
Pansus DPRD Sumbawa melalui juru bicaranya, Hamzah Abdullah melaporkan bahwa
kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Sumbawa saat ini berada pada urutan
ketiga dengan nilai nominal Rp 74.650.000.000 (74,6 Milyar) dengan persentase
sebesar 9,57% dari seluruh saham.
Apabila
penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa berupa barang milik daerah ini
dilaksanakan dalam bentuk tanah, maka akan terjadi penambahan nilai saham
sebesar Rp.1.865.400.000, sehingga menjadi Rp 76.515.400.000. Pansus berharap
penambahan modal inti melalui penyertaan modal akan memperbaiki struktur
permodalan PT. Bank NTB Syariah.