Usulan Pasar Desa Empang Atas Komisi II Gelar Hearing

Sumbawa| Komisi II DPRD kabupaten Sumbawa menggelar hearing
terkait dengan Permohonan Ijin Pembangunan Pasar Desa di Tanah Milik Pemerintah
Daerah. Rabu (11/01/2023) bertempat di
ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa.
Hearing tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II Berlian
Rayes, S. Ag didampingi Ridwan, SP sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa,
hadir pula Anggota Komisi II lainnya Muhammad Faesal, S.AP, Muhammad Yasin,
S.AP. Turut hadir pula Syaifullah, S.Pd dari komisi I, Irwandi dan H. Ruslan
dari Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa.
Sementara dari Pemerintah Daerah hadir perwakilan Kepala
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Sumbawa, BKAD Bidang Aset Daerah, Camat Empang, dan ditempat yang sama hadir
beberapa perwakilan Masyarakat Desa Empang Atas.
Diawal kesempatan, Puto sebagai perwakilan masyarakat Empang
Atas menyampaikan bahwa adanya pasar
bayangan selama 9 tahun berjalan proses ekonomi yang masyarakat sudah terbiasa
dan menggantungkan diri pada aktivitas tersebut
“Kami berharap agar diberikan izin oleh Pemda dalam
beraktivitas di lokasi tersebut agar masyarakat dapat memaksimalkan ekonominya
“ Ungkapnya.
M. Nurdiansyah Selaku perwakilan masyarakat desa Empang Atas
lainnya menambahkan bahwa selama 9 tahun sudah seringkali mengusulkan hal
tersebut yakni izin pasar terhadap ex Puskesmas agar pasar bisa terbentuk.
Ditambahkan M. Fatwa yang merupakan Ketua LPM Empang Atas
menegaskan bahwa terdapat surat pinjam pakai dengan Sekda tahun 2019 yang
dimana ex pasar Empang ingin di kembangkan menjadi lokasi wisata kota. Ada perencanaan Desa pada
pembangunan ex Puskesmas dengan harapan ex Puskesmas agar diberikan izin
sebagai pasar Empang.
Atas permasalahan ini, Abdul Rais, SH selaku Camat Empang memberi
apresiasi dan menyambut baik atas inisiatif untuk pasar desa dan meminta untuk
bersurat ke Bupati dengan catatan sesuai ujian teknis dan non teknis
Atas hal ini mendapatkan tanggapan dari Abdul Hafid selaku
Kabid perindustrian menyampaikan bahwa pada 26 Desember 2022 masuk surat
terkait izin pembangunan Pasar Desa Empang.
“ Kesimpulannya saya sepakat sudah dengan catatan ada kajian
dan kaidah yang bagus terkait dengan penggunaan pasar desa di Desa empang atas
“.
Atas penjelasan para pihak Anggota Komisi II angkat bicara
diantaranya M. Yasin, S.AP dan Muhammad Faesal, S. AP terkait izin pakai aset
untuk pasar desa Empang atas perlu melalui proses-proses mekanisme terkait izin
pinjam pakai aset daerah.
Diakhir pertemuan pimpinan rapat mengeluarkan rekomendasi
yakni Meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa agar melakukan kajian
dengan benar baik secara teknis dan non teknis terkait permohonan pinjam pakai
aset daerah sebagai pasar desa dengan melihat berbagai pertimbangan sehingga
menghasilkan keputusan yang baik dan bermanfaat untuk masyarakat setempat