Usulan Pasar Desa Empang Atas Komisi II Gelar Hearing

Parlementaria 26 Januari 2023 Humas 1

Sumbawa| Komisi II DPRD kabupaten Sumbawa menggelar hearing terkait dengan Permohonan Ijin Pembangunan Pasar Desa di Tanah Milik Pemerintah Daerah.  Rabu (11/01/2023) bertempat di ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa.

 

Hearing tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II Berlian Rayes, S. Ag  didampingi Ridwan, SP  sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, hadir pula Anggota Komisi II lainnya Muhammad Faesal, S.AP, Muhammad Yasin, S.AP. Turut hadir pula Syaifullah, S.Pd dari komisi I, Irwandi dan H. Ruslan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa.

 

Sementara dari Pemerintah Daerah hadir perwakilan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, BKAD Bidang Aset Daerah, Camat Empang, dan ditempat yang sama hadir beberapa perwakilan Masyarakat Desa Empang Atas.

 

 

Diawal kesempatan, Puto sebagai perwakilan masyarakat Empang Atas menyampaikan bahwa adanya  pasar bayangan selama 9 tahun berjalan proses ekonomi yang masyarakat sudah terbiasa dan menggantungkan diri pada aktivitas tersebut

“Kami berharap agar diberikan izin oleh Pemda dalam beraktivitas di lokasi tersebut agar masyarakat dapat memaksimalkan ekonominya “ Ungkapnya.

 

 

M. Nurdiansyah Selaku perwakilan masyarakat desa Empang Atas lainnya menambahkan bahwa selama 9 tahun sudah seringkali mengusulkan hal tersebut yakni izin pasar terhadap ex Puskesmas agar pasar bisa terbentuk.

 

 

Ditambahkan M. Fatwa yang merupakan Ketua LPM Empang Atas menegaskan bahwa terdapat surat pinjam pakai dengan Sekda tahun 2019 yang dimana ex pasar Empang ingin di kembangkan menjadi  lokasi wisata kota. Ada perencanaan Desa pada pembangunan ex Puskesmas dengan harapan ex Puskesmas agar diberikan izin sebagai pasar Empang.

 

 

Atas permasalahan ini, Abdul Rais, SH selaku Camat Empang memberi apresiasi dan menyambut baik atas inisiatif untuk pasar desa dan meminta untuk bersurat ke Bupati dengan catatan sesuai ujian teknis dan non teknis

 

 

Atas hal ini mendapatkan tanggapan dari Abdul Hafid selaku Kabid perindustrian menyampaikan bahwa pada 26 Desember 2022 masuk surat terkait izin pembangunan Pasar Desa Empang.

 

“ Kesimpulannya saya sepakat sudah dengan catatan ada kajian dan kaidah yang bagus terkait dengan penggunaan pasar desa di Desa empang atas “.

 

Atas penjelasan para pihak Anggota Komisi II angkat bicara diantaranya M. Yasin, S.AP dan Muhammad Faesal, S. AP terkait izin pakai aset untuk pasar desa Empang atas perlu melalui proses-proses mekanisme terkait izin pinjam pakai aset daerah.


Diakhir pertemuan pimpinan rapat mengeluarkan rekomendasi yakni Meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa agar melakukan kajian dengan benar baik secara teknis dan non teknis terkait permohonan pinjam pakai aset daerah sebagai pasar desa dengan melihat berbagai pertimbangan sehingga menghasilkan keputusan yang baik dan bermanfaat untuk masyarakat setempat


Index Parlementaria