DPRD Sumbawa Gelar Bimtek Perkuat Pelaksanaan Tupoksi Dewan.

Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa
menggelar Bimbingan Teknis selama 4 hari (24-27/1/2023) di Hotel Yuan Garden Pasar Baru. Jakarta dengan
tema Optimalisasi Tugas dan Fungsi DPRD Terhadap Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Hadir dalam pembukaan tersebut jajaaran Kampus Universitas Budi Luhur, Pejabat dari
Kantor Kementerian Dalam Negeri, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa
beserta Lembaga Riset dan Pengabdian Masyarakat Universitas Budi Luhur dan
jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten
Sumbaw
Mewakili Rektor Universitas Budi Luhur Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat
Universitas Budi Luhur , Dr. Krisna
Adiyarta M.M.Sc menyampaikan apresiasi dan harapan dari penyelenggaraan Bimtek
"Atas nama
Rektor Universitas Budi Luhur kami sampaikan bahwa Beliau mengapresi
atas kerjasama yang terjalin baik selama ini. Sudah kesekian kalinya kita menjadi mitra DPRD Kabupaten Sumbawa dan
mudah- mudahan kegiatan bimtek ini memberikan manfaat, dan meningkatkan kapasitas Bapak ibu Pimpinan dan
Anggota DPRD dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi sebagai upaya menyeimbangkan
pemerintahan di Kabupaten Sumbawa" Tutupnya.
Selanjutnya Ketua DPRD Abdul Rafiq memberikan sambutan dan
membuka pelaksanaan Bimtek.
"Kita berharap bimtek yang kita gelar diawal tahun 2023
ini menambah wawasan dan pengetahuan kita,
karena regulasi dari tahun ketahun
ada saja yang berubah. Meskipun tema yang diangkat masalah
penguatan tupoksi DPRD dan pertanggung
jawaban APBD, Kami harapkan juga dapat memanfaatkannya untuk menanyakan hal
lain yang relevan dengan Undang undang dan isu terkini" Ungkap Rafiq yang
juga ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa ini.
Kepada media ini di Jakarta (25/1), Rafiq juga
mengatakan bahwa sesungguhnya lelah kita
dalam belajar adalah suatu proses yang memiliki nilai ibadah, jika kita
menyelaminya dengan niat yang baik, bisa mengubah lelah itu menjadi lillah,
bernilai berkah, terarah dan maslahah.
Kemudian lanjut Rafiq, Kami berharap fasilitas bimtek yang
disiapkan oleh negara ini mampu memperdalam ilmu pengetahuan kita sebagai
penyelenggara pemerintahan, sebab DPRD
adalah lembaga yang sangat strategis di daerah karena DPRD merupakan
pilar penting penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berperan sebagai check
and balance terhadap pihak eksekutif.
Materi yang dipelajari
adalah kebutuhan yang sangat mendesak dan penting untuk kita dalami,
diantaranya adalah Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 1 Tahun 2023, Pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD,
serta tindak lanjut LHP BPK, semua
materi tersebut disampaikan oleh
narasumber yang berkompeten dari kemendagri dan BPK RI.
"Saya berharap, pertemuan ini dapat membawa manfaat
untuk pemahaman dan kelancaraan tugas DPRD, menambah energi kita, memperkuat
kebijaksanaan kita dalam mengambil keputusan sehingga peran utama DPRD sebagai
penganggaran, pengawasan dan evaluasi pembangunan daerah dapat tercipta dan
kita wujudkan" Pungkasnya.
Selepas pembukaan dilanjutkan dengan materi sesi pertama yang disampaikan oleh Vivin
Gunawan S.S.TP, MA yang juga sebagai
Analis Perencanaan Anggaran Daerah
(Evaluator APBD)
Ditjen Bina Keuangan
Daerah
Kementerian Dalam
Negeri
"Hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan anggota
DPRD telah diatur dan disempurnakan dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun
2023 dengan Dasar Hukum Undang-undang 23 tahun 2014 bahwa hak keuangan dan
administratif diatur dengan peraturan pemerintah sebagaimana dalam tertuang
dalam pasal 124 ayat 2, kemudian juga
dalam pasal 178 ayat 2" Urai Vivin.
Kemudian terkait dengan belanja penunjang kegiatan
disediakan untuk mendukung pelaksanaan
fungsi tugas dan wewenang DPRD berupa program rapat-rapat, kunjungan
kerja, penyiapan rancangan Perda, kajian dan penelaahan Perda peningkatan
sumber daya manusia dan profesionalisme, koordinasi dan konsultasi kegiatan
pemerintahan dan kegiatan kemasyarakatan serta program lain sesuai dengan
fungsi tugas dan wewenang.
"Ketentuan mengenai pelaksanaan Hak keuangan dan
administrasi Pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan dengan Peraturan Daerah"
.tutupnya dilanjutkan dengan diskusi.
Kemudian pada hari kedua Ageri disampaikan oleh H. Yusuf Jhon
Widyaswara PUSDIKLAT BPK RI terkait dengan Tindak Lanjut
Hasil Pemeriksaan BPK
RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,
"Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK sebagai
landasan hukumnya adalah
Paket UU Bidang
Keuangan Negara Tahun 2003 – 2004 dan
UU Nomor 15 Tahun
2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Kemudian lanjutnya, dalam Pasal 31 UU 17 Tahun 2003 bahwa
Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan
daerah
tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa
laporan keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan,
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir. Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi
APBD, Neraca, Laporan
Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang
dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah.
Kemudian lanjut Jhon, Tindak Lanjut kedua adalah
Menindaklanjuti
Rekomendasi BPK
Dalam hal ini
Pemerintah berdasarkan Pasal 20 UU 15 Tahun 2004 bahwa
Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan
hasil pemeriksaan, wajib memberikan
jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak
lanjut atas
rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan
kepada BPK
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan
diterima.
BPK memantau
pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif sesuai
dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian.
BPK memberitahukan
hasil pemantauan tindak lanjut kepada
lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.
"Hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan
diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) Kelompok yakni
1). Tindak lanjut sudah sesuai rekomendasi
2). Tindak lanjut
belum sesuai rekomendasi
3). Belum
ditindaklanjuti
4). Tidak dapat
ditindaklanjuti dengan alasan yang sah" Pungkas Jhon.