Pansusu Pertambangan DPRD Gelar Rapat

Tim pansus pertambangan DPRD Kabupaten Sumbawa memanggil
sejumlah pihak. Mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Kepala balai pertambangan
hingga Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu. Dalam pertemuan yang digelar Senin
(13/2) di ruang sidang DPRD Sumbawa itu, tim pansus meminta penjelasan sejumlah
OPD teknis terkait fungsi dan wewenangnya dalam urusan pertambangan.
“Namun sayang hasilnya, kami hanya mendapat informasi yang
normatif,” kata wakil ketua Pansus, Achmad Fachri, SH.
Dicontohkan, dari penjelasan pihak Dinas LH misalnya. Mereka
hanya mendapat tembusan surat berkaitan dengan lingkungan. Begitu juga dengan
keterangan dari balai pertambangan yang ada di Sumbawa. Mereka hanya memastikan
bahkawa pertambangan yang ada itu mengantingi ijin pertambangan khusus.
Sementara terkait hal tekhnis lainnya, urusannya berada di pusat. Begitu juga
dengan penjelasan dari Dinas Perijinan. Mereka hanya mendapat wewenang
mengeluarkan IMB apabila ada proyek pembangunan bangunan dan sejenisnya di
wilayah konsesi.
“Memang semua wewenang berada di pusat,” katanya.
Untuk terus mendalaminya, dalam waktu dekat tim pansus juga
akan ke provinsi. Bertemu dengan sejumlah pihak terkait lainnya. Termasuk untuk
mendalami, termasuk bisa masuk dalam urusan penyusunan blueprint program
pemberdayaan masyarakat dari pertambangan yang saat ini memang belum rampung
disusun Pemprov.
“Kita akan terus dalami,” katanya.
Sebelumnya, berbagai pihak mendesak Dewan membentuk tim
pansus pertambangan. Pasalnya sampai saat ini, Pemda Sumbawa dan masyarakat di
dalamnya yang memiliki wilayah konsesi sejumlah proyek pertambangan justru
tidak mendapat apa-apa. Baik dari AMNT, PT SJR maupun yang lainnya.