Dengarkan Para Pihak Komisi 2 Gelar Hearing Masalah Nasabah Bank Mandiri

Sumbawa.
Menindaklanjuti permasalahan dugaan pencairan dana nasabah bank Mandiri
yang selama ini disuarakan oleh beberapa LSM di Kabupaten Sumbawa komisi 2 DPRD
kabupaten Sumbawa menggelar Hearing
bersama Pimpinan OJK Provinsi NTB Direktur Bank Mandiri Cabang Sumbawa,
Perwakilan Kapolres Sumbawa, Lawyer PT. Brantas Abibraya, Ketua LSM Gempar, LSM
BUMR dan Ketua LSM Hakiki terkait dengan
Permasalahan Dugaan Pencairan Dana Nasabah Bank Mandiri Kabupaten Sumbawa.
Pada Rabu (14/02/2023) bertempat di
ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa.
Hearing tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II Berlian
Rayes, S.Ag selaku ketua komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa didampingi Ridwan, SP Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa,
hadir pula Anggota Komisi II lainnya Edy Syah Riansah, SE, dan Muhammad Tayeb.
Permasalahan ini
berawal dari adanya keberatan Bahtiar sebagai nasabah Bank Mandiri yang
merasa tidak pernah mencairkan uangnya, namun menurut pihak bank Mandiri,
pencarian uang tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.
Iying Gunawan Ketua LSM Hakiki menyampaikan bahwa adanya
pencairan uang di rekening pribadi Bahtiar sebesar Rp 383 juta. Pencarian
tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
“Ini ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pencairan
di Bank Mandiri,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Bahtiar sebagai pemilik rekening,
mengaku telah menarik uang dari rekening pribadinya beberapa kali. Namun
penarikan uang sebesar sekitar Rp 383 juta, dari rekening pribadinya terjadi
tanpa sepengetahuannya.
“Rekening pribadi saya atas nama Bahtiar. Dan yang Rp 383
juta, tidak sepengetahuan saya,” ucapnya.
Karena menurut pihak bank Mandiri, pencarian uang tersebut
sesuai prosedur dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian Resort Sumbawa,
maka sesuai dengan kesepakatan, diakhir pertemuan menghasilkan kesimpulan
yakni Semua pihak berkomitmen untuk
menyelesaikan masalah ini setuntas-tuntasnya dan secepat-cepatnya.