Aktivitas dan Program Kerja PT Sumbawa Juta Raya (SJR), serta adanya dugaan tenaga kerja Asing di Lokasi tambang Wilayah Kecamatan Lantung dipertanyakan

Parlementaria 27 Maret 2023 Humas 1

Sumbawa Besar|, Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Fasilitasi Hearing/Rapat Konsultasi bersama Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, Kepala kantor Imigrasi Kabupaten Sumbawa, Camat Lantung, Kepala Desa Se-Kecamatan Lantung, Direktur PT. SJR, PMII dan Lembaga Lingkar Hijau, terkait dengan Aktivitas dan Program Kerja PT Sumbawa Juta Raya (SJR), serta adanya dugaan tenaga kerja Asing di Lokasi tambang Wilayah Kecamatan Lantung. Kamis (16/03).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Berliyan Rayes, S.Ag, didampingi wakil Bunardi A.Md.Pi, sekretaris Ridwan, SP dan anggota Muhammad Tayeb, Edy Syah Riansyah, SE

Pada Kesempatan itu, Muhammad Taufan, Ketua Lembaga Lingkar Hijau mengatakan bahwa keberadaan PT SJR tidak membawa dampak positif bagi Masyarakat Kabupaten Sumbawa. Ia menyoroti terkait PT SJR yang tidak pernah mensosialisasikan progres pekerjaannya.

Selain itu, PT SJR dalam hal perekrutan tenaga kerja diduga menggunakan jasa Tenaga Kerja Asing (China) yang tidak mempunyai dokumen jelas dan ijin tinggal (Ilegal).

“Terkait Tenaga Kerja Asing yang Ilegal ini, kami sudah sampaikan ke Imigrasi, bahwa ditambang ilegal Lantung juga banyak TKA Ilegal, namun Imigrasi belum juga turun”

“Seharusnya Imigrasi turun secara langsung ke Lapangan untuk mencari Tenaga Kerja Asing yang ilegal itu.  Ungkapnya

Sementara itu, Hendro Algamis sebagai perwakilan PMII menyatakan hal yang sama  dengan tegas bahwa mereka menolak keberadaan Tenaga Kerja Asing Ilegal, baik yang bekerja di Tambang SJR maupun yang bekerja di Tambang Rakyat.

Hendro menyampaikan beberapa tuntutan PMII diantaranya menindak tegas PT SJR Kabupaten Sumbawa yang tidak membawa dampak positif bagi Masyarakat, sesuai dengan Amanat peraturan yang berlaku. Hentikan segala bentuk pertambangan ilegal yang menggunakan Alat Berat oleh kelompok pemodal di Wilayah Kabupaten Sumbawa.

 

“Tangkap dan adili semua tenaga Kerja Asing Ilegal yang bekerja di Wilayah Kabupaten Sumbawa Karena tidak sesuai dengan Aturan yang berlaku. Tindak tegas oknum yang ada di Imigrasi Sumbawa karena telah lalai melaksanakan tugas dan fungsinya”. Tegasnya

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Imigrasi Sumbawa yang diwakili oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengatakan, Orang Asing ilegal itu ialah Orang luar yang tidak memiliki dokumen berupa pasport dan ijin tinggal.

Terkait dengan Orang Asing yang diduga berada di Wilayah kerja PT SJR, Imigrasi sudah Bersurat ke pihak PT SJR pada 10 Februari 2023, namun sampai saat ini belum dibalas. “Untuk ke Lokasi SJR, kami masih terkendala dengan Transportasi, jadi Mungkin kita bisa cek bersama terkait batas waktu ijin tinggal atau dokumen lainnya untuk memastikan ilegal atau tidaknya” Ungkapnya.

Sementara itu perwakilan PT SJR, Lukman Mubarak menjelaskan progres pekerjaan PT SJR dan penyebab adanya Tenaga Kerja Asing di PT SJR. Barak menjelaskan bahwa Saat ini (mulai dari November lalu hingga April) PT SJR sedang fokus membangun pabrik pengolahan.

Pembangunan Pabrik Pengolahan Emas PT SJR dimenangkan tendernya oleh PT Sitek Indonesia (Cina). PT Sitek inilah yang mempekerjakan beberapa orang TKA asal Cina. “Sejauh ini, kami baru mengantongi data 8 Orang Karyawan PT Sitek yang berada di site SJR. Untuk mengantongi data tenaga kerja ini harus melalui proses sesuai dengan aturan. Jadi tidak bisa secara serta merta” Jelas Lukman,

Selain itu, Barak juga menjelaskan Terkait Corporate Soscial Responsibility (CSR) PT SJR, diakui Barak, selama ini PT SJR tetap mengeluarkan CSR, hanya saja nilainya belum terlalu besar.

“Pemberdayaan dari SJR tetap berjalan. Karena jumlahnya yang masih minim, untuk mensiasatinya Kami turun Lansung ke Lapangan untuk mengupdate kebutuhan Masyarakat” Ungkapnya.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Edy Syah Riansyah, S.E mengakui bahwa Progres Perusahaan yang berada di Wilayah Sumbawa ini tertutup.

Untuk mendapat gambaran utuh terkait permasalahan tambang ini, DPRD sudah membentuk Pansus.

“Saya sendiri Ketua Pansusnya. Kita akan turun langsung ke Wilayah kerja PT AMNT dan PT SJR. Kerja Pansus ini akan kita target agar mendapat gambaran utuh terkait Tambang” Jelasnya

Hal yang sama juga dikatakan Muhammad Tayeb bahwa PT SJR harus tetap melakukan sosialisasi kepada Masyarakat, agar Masyarakat bisa mengetahui Progres pekerjaan dan kebutuhan Masyarakat sehingga tidak menjadi persoalan dikemudian hari

“Begitu juga dengan Imigrasi, Imigrasi harus turun ke Lapangan". Ungkapnya.

Diakhir pertemuan menghasilkan rekomendasi yakni Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa untuk meminta PT AMNT agar dapat memiliki ijin usaha pertambangan /IUPK di Kabupaten Sumbawa yang berbeda dengan KSB, Meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa melalui dinas Teknis dan pihak Imigrasi agar memperhatikan keluar masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA), Kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa, agar meminta perusahaan Tambang yang beraktivitas untuk membuka dan memanfaatkan akses darat menuju Wilayah pertambangan wilayah selatan, Terhadap PT SJR, agar dapat memperhatikan Masyarakat setempat melalui program CSR serta memperioritaskan pemberdayaan tenaga kerja lokal dan Bahwa hasil hearing DPRD hari ini akan diteruskan sebagai referensi dan catatan Pansus terkait tambang.


Index Parlementaria