Aktivitas dan Program Kerja PT Sumbawa Juta Raya (SJR), serta adanya dugaan tenaga kerja Asing di Lokasi tambang Wilayah Kecamatan Lantung dipertanyakan

Sumbawa Besar|, Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Fasilitasi
Hearing/Rapat Konsultasi bersama Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, Kepala kantor
Imigrasi Kabupaten Sumbawa, Camat Lantung, Kepala Desa Se-Kecamatan Lantung,
Direktur PT. SJR, PMII dan Lembaga Lingkar Hijau, terkait dengan Aktivitas dan
Program Kerja PT Sumbawa Juta Raya (SJR), serta adanya dugaan tenaga kerja
Asing di Lokasi tambang Wilayah Kecamatan Lantung. Kamis (16/03).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten
Sumbawa, Berliyan Rayes, S.Ag, didampingi wakil Bunardi A.Md.Pi, sekretaris
Ridwan, SP dan anggota Muhammad Tayeb, Edy Syah Riansyah, SE
Pada Kesempatan itu, Muhammad Taufan, Ketua Lembaga Lingkar
Hijau mengatakan bahwa keberadaan PT SJR tidak membawa dampak positif bagi
Masyarakat Kabupaten Sumbawa. Ia menyoroti terkait PT SJR yang tidak pernah
mensosialisasikan progres pekerjaannya.
Selain itu, PT SJR dalam hal perekrutan tenaga kerja diduga
menggunakan jasa Tenaga Kerja Asing (China) yang tidak mempunyai dokumen jelas
dan ijin tinggal (Ilegal).
“Terkait Tenaga Kerja Asing yang Ilegal ini, kami sudah
sampaikan ke Imigrasi, bahwa ditambang ilegal Lantung juga banyak TKA Ilegal, namun
Imigrasi belum juga turun”
“Seharusnya Imigrasi turun secara langsung ke Lapangan untuk
mencari Tenaga Kerja Asing yang ilegal itu.
Ungkapnya
Sementara itu, Hendro Algamis sebagai perwakilan PMII
menyatakan hal yang sama dengan tegas
bahwa mereka menolak keberadaan Tenaga Kerja Asing Ilegal, baik yang bekerja di
Tambang SJR maupun yang bekerja di Tambang Rakyat.
Hendro menyampaikan beberapa tuntutan PMII diantaranya
menindak tegas PT SJR Kabupaten Sumbawa yang tidak membawa dampak positif bagi
Masyarakat, sesuai dengan Amanat peraturan yang berlaku. Hentikan segala bentuk
pertambangan ilegal yang menggunakan Alat Berat oleh kelompok pemodal di
Wilayah Kabupaten Sumbawa.
“Tangkap dan adili semua tenaga Kerja Asing Ilegal yang
bekerja di Wilayah Kabupaten Sumbawa Karena tidak sesuai dengan Aturan yang
berlaku. Tindak tegas oknum yang ada di Imigrasi Sumbawa karena telah lalai
melaksanakan tugas dan fungsinya”. Tegasnya
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Imigrasi Sumbawa yang
diwakili oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengatakan, Orang
Asing ilegal itu ialah Orang luar yang tidak memiliki dokumen berupa pasport
dan ijin tinggal.
Terkait dengan Orang Asing yang diduga berada di Wilayah kerja
PT SJR, Imigrasi sudah Bersurat ke pihak PT SJR pada 10 Februari 2023, namun
sampai saat ini belum dibalas. “Untuk ke Lokasi SJR, kami masih terkendala
dengan Transportasi, jadi Mungkin kita bisa cek bersama terkait batas waktu
ijin tinggal atau dokumen lainnya untuk memastikan ilegal atau tidaknya”
Ungkapnya.
Sementara itu perwakilan PT SJR, Lukman Mubarak menjelaskan
progres pekerjaan PT SJR dan penyebab adanya Tenaga Kerja Asing di PT SJR.
Barak menjelaskan bahwa Saat ini (mulai dari November lalu hingga April) PT SJR
sedang fokus membangun pabrik pengolahan.
Pembangunan Pabrik Pengolahan Emas PT SJR dimenangkan
tendernya oleh PT Sitek Indonesia (Cina). PT Sitek inilah yang mempekerjakan
beberapa orang TKA asal Cina. “Sejauh ini, kami baru mengantongi data 8 Orang
Karyawan PT Sitek yang berada di site SJR. Untuk mengantongi data tenaga kerja
ini harus melalui proses sesuai dengan aturan. Jadi tidak bisa secara serta
merta” Jelas Lukman,
Selain itu, Barak juga menjelaskan Terkait Corporate Soscial
Responsibility (CSR) PT SJR, diakui Barak, selama ini PT SJR tetap mengeluarkan
CSR, hanya saja nilainya belum terlalu besar.
“Pemberdayaan dari SJR tetap berjalan. Karena jumlahnya yang
masih minim, untuk mensiasatinya Kami turun Lansung ke Lapangan untuk
mengupdate kebutuhan Masyarakat” Ungkapnya.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Edy Syah Riansyah,
S.E mengakui bahwa Progres Perusahaan yang berada di Wilayah Sumbawa ini
tertutup.
Untuk mendapat gambaran utuh terkait permasalahan tambang ini,
DPRD sudah membentuk Pansus.
“Saya sendiri Ketua Pansusnya. Kita akan turun langsung ke
Wilayah kerja PT AMNT dan PT SJR. Kerja Pansus ini akan kita target agar
mendapat gambaran utuh terkait Tambang” Jelasnya
Hal yang sama juga dikatakan Muhammad Tayeb bahwa PT SJR
harus tetap melakukan sosialisasi kepada Masyarakat, agar Masyarakat bisa
mengetahui Progres pekerjaan dan kebutuhan Masyarakat sehingga tidak menjadi
persoalan dikemudian hari
“Begitu juga dengan Imigrasi, Imigrasi harus turun ke
Lapangan". Ungkapnya.
Diakhir pertemuan menghasilkan rekomendasi yakni Mendorong
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa untuk meminta PT AMNT agar dapat memiliki
ijin usaha pertambangan /IUPK di Kabupaten Sumbawa yang berbeda dengan KSB,
Meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa melalui dinas Teknis dan
pihak Imigrasi agar memperhatikan keluar masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA), Kepada
Pemerintah Kabupaten Sumbawa, agar meminta perusahaan Tambang yang beraktivitas
untuk membuka dan memanfaatkan akses darat menuju Wilayah pertambangan wilayah
selatan, Terhadap PT SJR, agar dapat memperhatikan Masyarakat setempat melalui
program CSR serta memperioritaskan pemberdayaan tenaga kerja lokal dan Bahwa
hasil hearing DPRD hari ini akan diteruskan sebagai referensi dan catatan
Pansus terkait tambang.