Inilah Rekomendasi Hearing DPRD Sumbawa Terkait Transportasi Angkut Jagung

Sumbawa. |Hearing DPRD Kabupaten
Sumbawa telah digelar sejak Rabu (3/5/2023) terkait dengan Transportasi untuk
Mobilisasi Hasil Pertanian Jagung, yang merupakan tindak lanjut dari aksi
Demonstrasi atas operasional truk kontainer/trailer yang mengangkut jagung dari
semua gudang di Sumbawa menuju pelabuhan Badas yang dilakukan sehari sebelumnya
oleh Asosiasinya pengusaha jasa angkutan truk Sumbawa (APJATS).
Menurut mereka, dengan beroperasinya truk kontainer ini,
secara tidak langsung mematikan aktivitas sekitar tiga ratusan pengusaha lokal
truk yang ada di Sumbawa.
Karena sejak tiga bulan terakhir, para pemilik gudang justru
lebih memprioritaskan truk kontainer dan truk Fuso untuk mengangkut hasil bumi
dari gudang ke pelabuhan. Sementara truk lokal hampir tidak digunakan lagi.
Hearing dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa
Abdul Rafiq. Hadir dari Dewan diantaranya Wakil Ketua III Nanang Nasiruddin
SAP.M.M.Inov, Pimpinan dan Anggota Komisi III (Edy Syaripuddin, Budi Kurniawan
ST) dan Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa Ismail Mustaram SH.M.M.Inov, Ida
Rahayu SAP, serta Pimpinan dan Anggota Komisi II Binardi Amd Pi, Muhammad Yasin
Musamma SAP, Edi Syahriansyah SE, Muhammad Tayeb, Adizul Syahabuddin SP.M.Si
Hadir pula pihak terkait Kepala Dinas Koperasi, UMKM
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Perhubungan
Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Sumbawa, Kepala KSOP Badas, Pelindo Badas, Polres Sumbawa,
Kapolsek Kota Sumbawa Besar, Pengurus dan Anggota Asosiasi Pengusaha Jasa
Angkutan Truck Sumbawa (APJATS), beberapa Perusahaan Penampung Jagung
diantaranya PT Sentosa Utama Lestari (SUL), PT BASA, PT SEGER, PT Sinar Agro
Gemilang Indah, CV Tanjung Harapan Djuwita, PT CRA, serta LSM Hakiki, dan LSM
YIB,
Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq di akhir pertemuan
menyimpulkan point penting bahan Rekomendasi DPRD yakni :
Untuk memaksimalkan pemberdayaan, seluruh Anggota Asosiasi
Perusahaan Jasa Angkutan Truck Sumbawa (APJATS), DPRD Kabupaten Sumbawa meminta
agar seluruh Anggota APJATS harus (Wajib) masuk ke dalam keanggotaan Jasa
Pelayanan Transportasi (JPT);
Untuk kemaslahatan Bersama, disepakati 25% (dua puluh lima
persen) untuk starting luar (yakni volume untuk mobil container barang boleh
mengangkut barang muatan dari pelabuhan menuju gudang, begitu pula sebaliknya
dari gudang menuju pelabuhan), dan 75% (tujuh puluh lima persen) untuk starting
dalam (yakni volume untuk mobil truck barang boleh mengangkut barang muatan
dari pelabuhan menuju gudang, begitu pula sebaliknya dari gudang menuju
pelabuhan, dan juga tempat lainnya); dan
Kesepakatan ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juni 2023.
"Demikian Point penting pertemuan sebagai bahan
rekomendasi DPRD, dengan harapan semua
pihak berkomitmen untuk melaksanakan kesepakatan bersama yang juga ada Pemda,
Pelindo KSOP Badas dan Perusahaan Penampung Jagung serta APJATS" Tutup
Rafiq