Ketua komisi III Pimpin Langsung Hearing Terkait Lahan PT SBS

Komisi III DPRD kabupaten Sumbawa
menggelar hearing terkait dengan Lahan Sampar Kokor Dalap dari Sungai Borang
sampai Mentingal yang digarap oleh Perusahaan Perkebunan PT. SBS. Senin
(22/05/2023) bertempat di ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa.
Hearing tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III Hamzah Abdullah
didampingi Sekretaris Komisi Edy Syaripuddin, dan Anggota Gahtan Hanu Cakita,
Sri Wahyuni. Turut Hadir pula Anggota dari Komisi IV yakni Ahmadul Kusasi, SH
dan Hj. Jamila, S.Pd.sd.
Sementara
dari Pemerintah Daerah hadir Kepala Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa, Kepala Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa, Kepala BKAD Kabupaten Sumbawa, Kabag
Hukum Setda Kabupaten Sumbawa, Kabag Pembangunan Setda Sumbawa, Kapolres
Sumbawa, Camat Plampang, PT. SBS dan Kelompok Tani Sopo Ape
Diawal kesempatan, A. Samad selaku masyarakat desa Sepayung yang
juga ketua kelompok tani Sopo Ape berbicara masalah tanah adat yang dalam hal
ini masyarakat Kecamatan Plampang, kelompok Sopo Ape berharap agar PT. SBS kembali
kepada kesepakatan awal tentang apa yang ditanam karena kemungkinan hutan ini
hutan terjal yang dimana jika menanam jagung ada indikasi sumbawa ini akan
tenggelam. “ Ujarnya
Ditambahkan M. Talib masyarakat Plampang bahwa penguasaan tanah
yang pembelian awal 402 hektar tapi fakta di lapangan 1500 hektar
Ade Chandra Dinas PRKP mengungkapkan bahwa Ijin lokasi 1200
hektar perolehannya itu PT SBS mendapatkan tanah itu hasil pembelian dari
masyarakat plampang dengan kesepakatan saat itu Pemerintah daerah memberi hak
masing-masing kepala keluarga mungkin per KK 2 hektar jadi itu mungkin dasarnya
PT SBS membeli kepada masyarakat. Selain itu juga tentang cara agar itu
bermanfaat yakni ada kesepakatan antara penggarap dan pemilik tanah.
Hal ini mendapat tanggapan dari Hamzah Abdullah Selaku Ketua
Komisi III sekaligus Pimpinan rapat "kita bisa mediasi dan fasilitasi agar
sama sama saling menguntungkan dan daerah juga tidak mendapatkan bencana.
Saling menguntungkan intinya"Tandas Cha akrabnya
Syaihuddin, SP selaku Camat Plampang mengatakan apa yang
dipaparkan karena ada klaim mengklaim ada batas wilayah bahwa tanah itu di
wilayah ai Munir dan wilayah brang baru. Sampai saat ini tanah itupun masih
dalam bentuk SPPT ada 177 di teluk santong dan 201 di Desa Plampang.
Jufrianto Kades Plampang menegaskan kaitan dengan lahan klaim
mengklaim,lahan tersebut berada pada desa Plampang dan baru tahun ini ada
kelompok yang mengklaim. Selain itu terpasang papan kelompok tani Sopo Ape yang
tidak kami ketahui asalnya. Kalau memang dari Desa Sepayung ngapain urus
wilayah desa kita dalam hal ini desa Plampang. Selain itu banyak masyarakat ke
sana untuk memasang patok bahwa ini kita punya Sementara lahan itu
sepengetahuan kita dan melepaskan hak kepada perusahaan bahwa itu adalah lahan
PT SBS.
Syamsul Hidayat dari Badan pertanahan Nasional mengungkapkan
bahwa yang masih dalam proses ada 170 hektar, yang bersertifikat 401 hektar
tapi tadi apa yg disampaikan oleh bagian pertanahan prkp ijin 1200 hektar.
Berarti ada yg belum disertifikat kurang lebih 700an hektar.
Sebastian selaku humas di PT SBS menyampaikan beberapa hal
mengenai perolehan hak tanah ini bahwa pada tahun 2013 PT SBS melakukan
transaksi dengan 201 orang didesa Plampang sebanyak 2 hektar di desa Teluk
santong 177 Jadi jumlahnya 378 warga masyarakat yang melakukan transaksi di
kali 2 berarti 756 hektar yang dilakukan transaksi oleh PT SBS.
Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bagian pertanahan
Nasional bahwa yang sudah bersertifikat 166 hektar dan yang sedang berproses
325 hektar jadi jumlahnya 491 hektar.
Gahtan Hanu Cakita Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa
menanyakan pada pendekatan kepada masyarakat.
" Saya nggak ingin masuk terhadap transaksi SK Bupati
transaksi antar perusahaan ataupun yang sudah memiliki legal standing karena
setahu saya ijin buka lahan itu tidak bisa diperjualbelikan dari masyarakat ke
PT. Saya ingin fokus kepada HGU,. Paling tidak Hal yang paling awal Bapak
lakukan adalah apa pendekatan terhadap masyarakat sekitar"Tadasnya Aan
akrab disapa
Edy Syaripuddin Selaku Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten
Sumbawa dan Ahdar merupakan Anggota komisi III mendukung investasi yang
bersahabat.
"Kami sebagai wakil rakyat sangat mendukung keberadaan
investor yang ada di Kabupaten Sumbawa Tetapi kalau keberadaan investor itu
justru menyengsarakan masyarakat yang ada di sekitar untuk apa mereka ada
tetapi kalau investor itu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar
khususnya yang ada di Kecamatan Plampang wajib hukumnya bagi kami untuk
memberikan perlindungan" Ucap Edy dan Ahdar senada.
Ahmadul Kusasi, SH Anggota dari Komisi IV meminta kepada PT SBS
untuk memberikan kepada DPRD surat salinan permohonan ijin HGU agar diketahui
lembaga.
Diakhir pertemuan menghasilkan Kesimpulan yakni Komisi III DPRD
Kabupaten Sumbawa meminta semua pihak memberikan data aktifitas PT. SBS selama
ini, Bukti atau data yang diterima akan ditindaklanjuti dengan kunjungan
lapangan dan mendukung PT. SBS dalam berinvestasi di Kabupaten Sumbawa sesuai
dengan izin yang diterima.