Ketua komisi III Pimpin Langsung Hearing Terkait Lahan PT SBS

Parlementaria 24 Mei 2023 Humas 1

Komisi III DPRD kabupaten Sumbawa menggelar hearing terkait dengan Lahan Sampar Kokor Dalap dari Sungai Borang sampai Mentingal yang digarap oleh Perusahaan Perkebunan PT. SBS. Senin (22/05/2023) bertempat di ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa.

 

Hearing tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III Hamzah Abdullah didampingi Sekretaris Komisi Edy Syaripuddin, dan Anggota Gahtan Hanu Cakita, Sri Wahyuni. Turut Hadir pula Anggota dari Komisi IV yakni Ahmadul Kusasi, SH dan Hj. Jamila, S.Pd.sd.  

Sementara dari Pemerintah Daerah hadir Kepala Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa, Kepala BKAD Kabupaten Sumbawa, Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumbawa, Kabag Pembangunan Setda Sumbawa, Kapolres Sumbawa, Camat Plampang, PT. SBS dan Kelompok Tani Sopo Ape

Diawal kesempatan, A. Samad selaku masyarakat desa Sepayung yang juga ketua kelompok tani Sopo Ape berbicara masalah tanah adat yang dalam hal ini masyarakat Kecamatan Plampang, kelompok Sopo Ape berharap agar PT. SBS kembali kepada kesepakatan awal tentang apa yang ditanam karena kemungkinan hutan ini hutan terjal yang dimana jika menanam jagung ada indikasi sumbawa ini akan tenggelam. “ Ujarnya

Ditambahkan M. Talib masyarakat Plampang bahwa penguasaan tanah yang pembelian awal 402 hektar tapi fakta di lapangan 1500 hektar

Ade Chandra Dinas PRKP mengungkapkan bahwa Ijin lokasi 1200 hektar perolehannya itu PT SBS mendapatkan tanah itu hasil pembelian dari masyarakat plampang dengan kesepakatan saat itu Pemerintah daerah memberi hak masing-masing kepala keluarga mungkin per KK 2 hektar jadi itu mungkin dasarnya PT SBS membeli kepada masyarakat. Selain itu juga tentang cara agar itu bermanfaat yakni ada kesepakatan antara penggarap dan pemilik tanah. 

Hal ini mendapat tanggapan dari Hamzah Abdullah Selaku Ketua Komisi III sekaligus Pimpinan rapat "kita bisa mediasi dan fasilitasi agar sama sama saling menguntungkan dan daerah juga tidak mendapatkan bencana. Saling menguntungkan intinya"Tandas Cha akrabnya 

Syaihuddin, SP selaku Camat Plampang mengatakan apa yang dipaparkan karena ada klaim mengklaim ada batas wilayah bahwa tanah itu di wilayah ai Munir dan wilayah brang baru. Sampai saat ini tanah itupun masih dalam bentuk SPPT ada 177 di teluk santong dan 201 di Desa Plampang.

Jufrianto Kades Plampang menegaskan kaitan dengan lahan klaim mengklaim,lahan tersebut berada pada desa Plampang dan baru tahun ini ada kelompok yang mengklaim. Selain itu terpasang papan kelompok tani Sopo Ape yang tidak kami ketahui asalnya. Kalau memang dari Desa Sepayung ngapain urus wilayah desa kita dalam hal ini desa Plampang. Selain itu banyak masyarakat ke sana untuk memasang patok bahwa ini kita punya Sementara lahan itu sepengetahuan kita dan melepaskan hak kepada perusahaan bahwa itu adalah lahan PT SBS.

Syamsul Hidayat dari Badan pertanahan Nasional mengungkapkan bahwa yang masih dalam proses ada 170 hektar, yang bersertifikat 401 hektar tapi tadi apa yg disampaikan oleh bagian pertanahan prkp ijin 1200 hektar. Berarti ada yg belum disertifikat kurang lebih 700an hektar.

Sebastian selaku humas di PT SBS menyampaikan beberapa hal mengenai perolehan hak tanah ini bahwa pada tahun 2013 PT SBS melakukan transaksi dengan 201 orang didesa Plampang sebanyak 2 hektar di desa Teluk santong 177 Jadi jumlahnya 378 warga masyarakat yang melakukan transaksi di kali 2 berarti 756 hektar yang dilakukan transaksi oleh PT SBS. 

Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bagian pertanahan Nasional bahwa yang sudah bersertifikat 166 hektar dan yang sedang berproses 325 hektar jadi jumlahnya 491 hektar. 

Gahtan Hanu Cakita Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa menanyakan pada pendekatan kepada masyarakat.

" Saya nggak ingin masuk terhadap transaksi SK Bupati transaksi antar perusahaan ataupun yang sudah memiliki legal standing karena setahu saya ijin buka lahan itu tidak bisa diperjualbelikan dari masyarakat ke PT. Saya ingin fokus kepada HGU,. Paling tidak Hal yang paling awal Bapak lakukan adalah apa pendekatan terhadap masyarakat sekitar"Tadasnya Aan akrab disapa

Edy Syaripuddin Selaku Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa dan Ahdar merupakan Anggota komisi III mendukung investasi yang bersahabat.

"Kami sebagai wakil rakyat sangat mendukung keberadaan investor yang ada di Kabupaten Sumbawa Tetapi kalau keberadaan investor itu justru menyengsarakan masyarakat yang ada di sekitar untuk apa mereka ada tetapi kalau investor itu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar khususnya yang ada di Kecamatan Plampang wajib hukumnya bagi kami untuk memberikan perlindungan" Ucap Edy dan Ahdar senada.

Ahmadul Kusasi, SH Anggota dari Komisi IV meminta kepada PT SBS untuk memberikan kepada DPRD surat salinan permohonan ijin HGU agar diketahui lembaga.

Diakhir pertemuan menghasilkan Kesimpulan yakni Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa meminta semua pihak memberikan data aktifitas PT. SBS selama ini, Bukti atau data yang diterima akan ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan dan mendukung PT. SBS dalam berinvestasi di Kabupaten Sumbawa sesuai dengan izin yang diterima.

 

 


Index Parlementaria