Ketua Komisi III Pimpin Langsung Hearing Terkait dengan Tanah Kepolisian RI Sektor Empang

Rapat dengar pendapat umum Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa
digelar Kembali terkait dengan Tanah Kepolisian RI Sektor Empang bersama Kepala
Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa, Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik
Setda Sumbawa, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa, Kepala BKAD
Kabupaten Sumbawa, Camat Empang, Kapolres Sumbawa, Kapolsek Empang, Kepala Desa
Empang Atas, Ketua BPD Empang Atas dan Keluarga Abdul Rahim. Kamis, ( 13/7 )
bertempat di ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa.
Rapat dipimpin oleh Hamzah Abdullah selaku Ketua Komisi III
DPRD Kabupaten Sumbawa didampingi oleh Sekretaris Edy Syarifuddin dan Ahdar
selaku Anggota. Turut hadir pula Muhammad Nur S, Pd.I Anggota Komisi IV DPRD
Kabupaten Sumbawa.
Diawal pertemuan Abdul Rahim mengaku selaku ahli waris tanah
yang digugat tersebut menceritakan sejarah tanah yang berada di desa Empang
atas.
“Sebagian tanah dihibahkan ke SDN 2 Empang dengan luas 15,48
are. Sebagian lagi dialihkan ke masyarakat Empang Atas. Ada diatas tanah tersebut yang diikomplain
oleh pihak kepolosaian sektor Empang tanpa dasar atas hak yang sah. Tanpa
pralihan sementara kami tidak pernah alihkan tanah hibah tersebut” Ujarnya.
Kemudian lanjutnya, Kami meminta lepaskan tanah kami secara
damai. Kami mempunyai iktikad baik dalam peenyelesaian masalah ini sementara
ada sertifikat atas dasar nama kepolisian.
Masyarakat Empang Atas Mustafa mengatakan bahwa ia yang
menjadi saksi secara hukum mengenai tanah yang menjadi permasalahan ini. Tanah
ini selain dihibahkan ke SDN 2 Empang, masyarakat dan tidak pernah dihibahkan ke kepolisian.
Sementara itu Andi Aziz yang juga dari Empang menanyakan
kepada Pihak pertanahana apa dasar rekomendasi keluar
Kaharuddin, SE., MEc.Dev selaku Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumbawa
mengatakan kaitan dengan proses penerbitan sertifikat terbit atas nama
kepolisian nanti dari kepolisian menjabarkan serta pertanahan atas hak sehingga
terbitnya sertifikat tersebut dan
tercatat dikepolisian.
Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Pemukiman (PRKP) Sumbawa Surbini, SE., MM menegaskan bahwa di dinas PRKP apa
yang disampaikan bidang aset karena proses pengadaan tanah di kami belum.
Iptu Nakmin Kapolsek Empang menjelaskan secara umum apa yang
diketahui yakni Tanah yang menjadi permasalahan atau sengketa saat ini seluas
4630 m2 terletak di dusun Awo desa Empang atas dalam hal ini pemegang hak milik
kepolisian RI. Sejak terbit tahun 2006 tanah yang menjadi sengketa ini kurang
lebih 17 tahun dalam kewenangan kepolisian RI. Dalam kurun waktu tersebut
sepengatahuan kami belum ada gangguan atau dari pihak lain yang merasa
keberataan disitu. Tahun 2005 sebelum terbit sertifikat secara de facto setiap
anggota polri yang bertugas di polsek Empang mengakui dan disaksikan oleh
masyarakat sekelilingnya. Kita merasa penasaran bagaimana bisa beralih
ke kepolisian. Saya mencoba menelurusi ke BPN ternyata tanah tersebut tahun
1956 ada penyerahan dari kerajaan dihibahkan ke kepala kepolisian resort
sumbawa saat itu. Kemudian waktu demi waktu untuk menginventarisir aset milik
kepolisian tahun 2006 di sertifikatkan. Ini sepengetahuan kami masalah tanah
yang ada di sektor Empang.
Syamsul Hidayat dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa
mengatakan terkait permasalahan penerbitan hak pakai atas nama kepolisian Tahun
2000 kepolisian mengajukan untuk membuat sertifikat tapi ini belum terbit dan
panjang prosesnya hingga menunggu 3 tahun. 2003 ada keberatan mengenai penyerobotan tanah atas surat tersebut. Kami kantor pertanah membalas surat tersebut
untuk dilakukan penyelesaian secara keluarga maupun jalur hukum. 2006
permohonan tersebut kami lanjut dari pihak kepolisian dengan bukti hak pernyataan
mempunyai tanah dan ada bukti penyerahan berkas swapraja atas dasar itu kami
tim BPN turun untuk tanah tersebut. Atas hasil itu kami rekom kepada kapala
kanwil untuk menerbitkan hak tanah pakai atas nama kepolisian. Setelah itu
terbit serifikat atas hak tanah . itupun pihak pertanahan memberi ruang 90
hari.
.
Sirajuddin, SH selaku Camat Empang menyampaikan kami
Pemerintah Kecamatan tentunya segala hal yang terjadi tetap kami pantau. Mudah
mudahan apa yang menjadi permasalahan agar terselesaikan baik secara aturan.
Kepala desa Empang Atas
Aminuddin masarang menyatakan bahwa Beberapa bulan lalu ada warga kami datang
kekantor untuk mencari penjelasan mengenai tanah tersebut. Kami Pemerintah desa
mengclearkan apa yang menjadi persoalan dan kami bersurat ke kapolsek untuk
sekedar memediasi yang menjadi persoalan dan
beberapa saat kemudian kedua pihak bisa kami pertemukan untuk
membicarakan hal tersebut dan kami sebagai
pihak desa tidak dapat menjatuhkan vonis mana yang benar kami hanya
fasilitasi apa yang harus kami lakukan. Semoga apa yang menjadi hajat dapat
terjawab dengan baik.
Hamzah Abdullah menegaskan Kami pun tidak mungkin dapat memvonis dan menjustifikasi.
Ditambahkan oleh Edy Syaripuddin yang menegaskan jika bicara hibah pasti ada
proses sebelum terjadinya hibah. Kalau kita lakukan mediasi disini saya kira
sulit terjadi karena ini bukan individu dengan individu.
Muhammad Nur S, Pd.I Anggota Komisi IV DPRD menyampaikan
kepolisian RI mengusulkan sertifikat sesuai dengan apa yang dipegang. Jadi
dasar yang diserahkan ke badan pertanahan memenuhi syarat dan badan pertanahan
memprosesnya.
Diakhir pertemuan menghasilkan kesimpulan yakni meminta Pemerintah Kecamatan untuk memfasilitasi
keluarga Abdul Rahim dengan Polres Sumbawa dan BPN Sumbawa. Apabila tidak ada
solusi secara kekeluargaan dan
komunikasi buntu bisa dilanjutkan upaya hukum