Ketua Komisi III Pimpin Langsung Hearing Terkait dengan Tanah Kepolisian RI Sektor Empang

Parlementaria 17 Juli 2023 Humas 1

Rapat dengar pendapat umum Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa digelar Kembali terkait dengan Tanah Kepolisian RI Sektor Empang bersama Kepala Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa, Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Sumbawa, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa, Kepala BKAD Kabupaten Sumbawa, Camat Empang, Kapolres Sumbawa, Kapolsek Empang, Kepala Desa Empang Atas, Ketua BPD Empang Atas dan Keluarga Abdul Rahim. Kamis, ( 13/7 ) bertempat di ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa.

 

Rapat dipimpin oleh Hamzah Abdullah selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa didampingi oleh Sekretaris Edy Syarifuddin dan Ahdar selaku Anggota. Turut hadir pula Muhammad Nur S, Pd.I Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa.

 

Diawal pertemuan Abdul Rahim mengaku selaku ahli waris tanah yang digugat tersebut menceritakan sejarah tanah yang berada di desa Empang atas.

“Sebagian tanah dihibahkan ke SDN 2 Empang dengan luas 15,48 are. Sebagian lagi dialihkan ke masyarakat Empang Atas.  Ada diatas tanah tersebut yang diikomplain oleh pihak kepolosaian sektor Empang tanpa dasar atas hak yang sah. Tanpa pralihan sementara kami tidak pernah alihkan tanah hibah tersebut” Ujarnya.

Kemudian lanjutnya, Kami meminta lepaskan tanah kami secara damai. Kami mempunyai iktikad baik dalam peenyelesaian masalah ini sementara ada sertifikat atas dasar nama kepolisian.

 

Masyarakat Empang Atas Mustafa mengatakan bahwa ia yang menjadi saksi secara hukum mengenai tanah yang menjadi permasalahan ini. Tanah ini selain dihibahkan ke SDN 2 Empang, masyarakat  dan tidak pernah dihibahkan ke kepolisian.

Sementara itu Andi Aziz yang juga dari Empang menanyakan kepada Pihak pertanahana apa dasar rekomendasi keluar

 

Kaharuddin, SE., MEc.Dev selaku Sekretaris Badan  Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumbawa mengatakan kaitan dengan proses penerbitan sertifikat terbit atas nama kepolisian nanti dari kepolisian menjabarkan serta pertanahan atas hak sehingga terbitnya sertifikat tersebut  dan tercatat dikepolisian.

 

Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Sumbawa Surbini, SE., MM menegaskan bahwa di dinas PRKP apa yang disampaikan bidang aset karena proses pengadaan tanah di kami belum.

 

Iptu Nakmin Kapolsek Empang menjelaskan secara umum apa yang diketahui yakni Tanah yang menjadi permasalahan atau sengketa saat ini seluas 4630 m2 terletak di dusun Awo desa Empang atas dalam hal ini pemegang hak milik kepolisian RI. Sejak terbit tahun 2006 tanah yang menjadi sengketa ini kurang lebih 17 tahun dalam kewenangan kepolisian RI. Dalam kurun waktu tersebut sepengatahuan kami belum ada gangguan atau dari pihak lain yang merasa keberataan disitu. Tahun 2005 sebelum terbit sertifikat secara de facto setiap anggota polri yang bertugas di polsek Empang mengakui dan disaksikan oleh masyarakat  sekelilingnya.  Kita merasa penasaran bagaimana bisa beralih ke kepolisian. Saya mencoba menelurusi ke BPN ternyata tanah tersebut tahun 1956 ada penyerahan dari kerajaan dihibahkan ke kepala kepolisian resort sumbawa saat itu. Kemudian waktu demi waktu untuk menginventarisir aset milik kepolisian tahun 2006 di sertifikatkan. Ini sepengetahuan kami masalah tanah yang ada di sektor Empang.

 

 

Syamsul Hidayat dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa mengatakan terkait permasalahan penerbitan hak pakai atas nama kepolisian Tahun 2000 kepolisian mengajukan untuk membuat sertifikat tapi ini belum terbit dan panjang prosesnya hingga menunggu 3 tahun. 2003 ada keberatan mengenai  penyerobotan tanah atas surat tersebut.  Kami kantor pertanah membalas surat tersebut untuk dilakukan penyelesaian secara keluarga maupun jalur hukum. 2006 permohonan tersebut kami lanjut dari pihak kepolisian dengan bukti hak pernyataan mempunyai tanah dan ada bukti penyerahan berkas swapraja atas dasar itu kami tim BPN turun untuk tanah tersebut. Atas hasil itu kami rekom kepada kapala kanwil untuk menerbitkan hak tanah pakai atas nama kepolisian. Setelah itu terbit serifikat atas hak tanah . itupun pihak pertanahan memberi ruang 90 hari.

 

 

.

 

Sirajuddin, SH selaku Camat Empang menyampaikan kami Pemerintah Kecamatan tentunya segala hal yang terjadi tetap kami pantau. Mudah mudahan apa yang menjadi permasalahan agar terselesaikan baik secara aturan.

 

Kepala  desa Empang Atas Aminuddin masarang menyatakan bahwa Beberapa bulan lalu ada warga kami datang kekantor untuk mencari penjelasan mengenai tanah tersebut. Kami Pemerintah desa mengclearkan apa yang menjadi persoalan dan kami bersurat ke kapolsek untuk sekedar memediasi yang menjadi persoalan dan  beberapa saat kemudian kedua pihak bisa kami pertemukan untuk membicarakan hal tersebut dan kami sebagai  pihak desa tidak dapat menjatuhkan vonis mana yang benar kami hanya fasilitasi apa yang harus kami lakukan. Semoga apa yang menjadi hajat dapat terjawab dengan baik.

 

Hamzah Abdullah menegaskan Kami pun tidak  mungkin dapat memvonis dan menjustifikasi. Ditambahkan oleh Edy Syaripuddin yang menegaskan jika bicara hibah pasti ada proses sebelum terjadinya hibah. Kalau kita lakukan mediasi disini saya kira sulit terjadi karena ini bukan individu dengan individu.

 

Muhammad Nur S, Pd.I Anggota Komisi IV DPRD menyampaikan kepolisian RI mengusulkan sertifikat sesuai dengan apa yang dipegang. Jadi dasar yang diserahkan ke badan pertanahan memenuhi syarat dan badan pertanahan memprosesnya.

 

 

Diakhir pertemuan menghasilkan kesimpulan yakni meminta  Pemerintah Kecamatan untuk memfasilitasi keluarga Abdul Rahim dengan Polres Sumbawa dan BPN Sumbawa. Apabila tidak ada solusi secara kekeluargaan  dan komunikasi buntu bisa dilanjutkan upaya hukum


Index Parlementaria