Ketua DPRD Pimpin Langsung Paripurna KUA PPAS

Rancangan Perubahan Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (Perubahan KUA Dan Perubahan PPAS) tahun anggaran 2023 mulai
memasuki pembahasan yang diawalai dengan Penjelasan Bupati Sumbawa pada sidang
pertama DPRD Kabupaten sumbawa Jum'at, 1 september 2023
Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa
Abdul Rafiq SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Nanang Nasiruddin SAP, MMInov.,
Hadir Forkopimda dan jajaran kepala OPD serta Perwakilan Parlemen Remaja
Kabupaten Sumbawa.
Bupati H. Mo menjelaskan bahwa nilai PDRB kabupaten sumbawa
tahun 2022 sebesar Rp.16,09 trilyun meningkat 7,21% atau Rp.1,08 trilyun dari
tahun 2021 sebesar Rp.15,01 trilyun. kenaikan ini dipengaruhi oleh meningkatnya
produksi di seluruh lapangan usaha seiring pemulihan ekonomi pasca pendemi
covid-19.peningkatan tersebut mempengaruhi pencapaian target indikator makro
daerah yang tertuang dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2023, sehingga pada perubahan
KUA dan perubahan PPAS ini pemerintah daerah menetapkan kebijakan untuk menjaga
konsistensi pencapaian target indikator sampai akhir tahun 2023.
Disebutkan bahwa pendapatan daerah meningkat Rp.20,68 miliar
atau 1,05% dari Rp.1,97 triliun menjadi Rp.1,99 triliun yang menghasilkan
pendapatan asli daerah meningkat Rp.19,83 miliar atau 8,81% dari Rp .225,11
miliar menjadi Rp.244,95 miliar. Pendapatan transfer meningkat Rp.847,96 juta
atau 0,05% dari Rp.1.708 triliun menjadi Rp.1.709 triliun serta pendapatan
daerah lain yang sah dialokasikan sebesar Rp.36,38 miliar, tidak mengalami
perubahan. peningkatan PAD tersebut merupakan akumulasi dari peningkatan dan
penurunan beberapa komponen PAD yaitu peningkatan pajak daerah Rp.19,70 miliar,
peningkatan retribusi daerah Rp.126,67 juta dan pendapatan transfer antar
daerah Rp.847,96 juta.
Kemudian lanjut Bupati H. Mo belanja daerah pada perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2023 secara garis besar diarahkan untuk pembiayaan program/kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat dan program/kegiatan prioritas lainnya yang anggarannya belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam anggaran tahun berjalan , penyesuaian belanja gaji dan tunjangan ASN; pengalokasian belanja sisa dana alokasi khusus tahun 2022, pengalokasian belanja bantuan keuangan dari pemerintah provinsi, pembayaran atas penyelesaian pekerjaan tahun anggaran 2022, penyesuaian alokasi dana desa (ADD), belanja-belanja wajib dan mengikat serta mendesak lainnya. dalam rencana perubahan KUA dan perubahan anggaran PPAS tahun 2023, belanja daerah meningkat Rp.26,96 miliar atau naik 8,93% dari Rp.2,04 triliun menjadi Rp.2,06 triliun.
Perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2023 juga mengalami
penyesuaian pada komponen pembiayaan daerah. penyediaan pembiayaan daerah
semula dialokasikan Rp.93,80 miliar, meningkat Rp.8,15 miliar atau naik 8,70%
sehingga menjadi Rp.101,96 miliar. peningkatan tersebut bersumber dari sisa
lebih perhitungan anggaran anggaran tahun sebelumnya (SILPA). pengeluaran
pembiayaan daerah yang semula dialokasikan Rp.23,50 miliar, meningkat Rp.1,88
miliar atau naik 8,00% sehingga menjadi Rp.25,38 miliar. peningkatan tersebut
bersumber dari penyertaan modal daerah