Ketua DPRD Pimpin Langsung Paripurna KUA PPAS

Parlementaria 06 September 2023 Humas 1

Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan KUA Dan Perubahan PPAS) tahun anggaran 2023 mulai memasuki pembahasan yang diawalai dengan Penjelasan Bupati Sumbawa pada sidang pertama DPRD Kabupaten sumbawa Jum'at, 1 september   2023

Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Nanang Nasiruddin SAP, MMInov., Hadir Forkopimda dan jajaran kepala OPD serta Perwakilan Parlemen Remaja Kabupaten Sumbawa.

Bupati H. Mo menjelaskan bahwa nilai PDRB kabupaten sumbawa tahun 2022 sebesar Rp.16,09 trilyun meningkat 7,21% atau Rp.1,08 trilyun dari tahun 2021 sebesar Rp.15,01 trilyun. kenaikan ini dipengaruhi oleh meningkatnya produksi di seluruh lapangan usaha seiring pemulihan ekonomi pasca pendemi covid-19.peningkatan tersebut mempengaruhi pencapaian target indikator makro daerah yang tertuang dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2023, sehingga pada perubahan KUA dan perubahan PPAS ini pemerintah daerah menetapkan kebijakan untuk menjaga konsistensi pencapaian target indikator sampai akhir tahun 2023.

Disebutkan bahwa pendapatan daerah meningkat Rp.20,68 miliar atau 1,05% dari Rp.1,97 triliun menjadi Rp.1,99 triliun yang menghasilkan pendapatan asli daerah meningkat Rp.19,83 miliar atau 8,81% dari Rp .225,11 miliar menjadi Rp.244,95 miliar. Pendapatan transfer meningkat Rp.847,96 juta atau 0,05% dari Rp.1.708 triliun menjadi Rp.1.709 triliun serta pendapatan daerah lain yang sah dialokasikan sebesar Rp.36,38 miliar, tidak mengalami perubahan. peningkatan PAD tersebut merupakan akumulasi dari peningkatan dan penurunan beberapa komponen PAD yaitu peningkatan pajak daerah Rp.19,70 miliar, peningkatan retribusi daerah Rp.126,67 juta dan pendapatan transfer antar daerah Rp.847,96 juta.

Kemudian lanjut Bupati H. Mo belanja daerah pada perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2023 secara garis besar diarahkan untuk pembiayaan program/kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat dan program/kegiatan prioritas lainnya yang anggarannya belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam anggaran tahun berjalan , penyesuaian belanja gaji dan tunjangan ASN; pengalokasian belanja sisa dana alokasi khusus tahun 2022, pengalokasian belanja bantuan keuangan dari pemerintah provinsi, pembayaran atas penyelesaian pekerjaan tahun anggaran 2022, penyesuaian alokasi dana desa (ADD), belanja-belanja wajib dan mengikat serta mendesak lainnya. dalam rencana perubahan KUA dan perubahan anggaran PPAS tahun 2023, belanja daerah meningkat Rp.26,96 miliar atau naik 8,93% dari Rp.2,04 triliun menjadi Rp.2,06 triliun.

Perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2023 juga mengalami penyesuaian pada komponen pembiayaan daerah. penyediaan pembiayaan daerah semula dialokasikan Rp.93,80 miliar, meningkat Rp.8,15 miliar atau naik 8,70% sehingga menjadi Rp.101,96 miliar. peningkatan tersebut bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran anggaran tahun sebelumnya (SILPA). pengeluaran pembiayaan daerah yang semula dialokasikan Rp.23,50 miliar, meningkat Rp.1,88 miliar atau naik 8,00% sehingga menjadi Rp.25,38 miliar. peningkatan tersebut bersumber dari penyertaan modal daerah


Index Parlementaria