Lantik Muhammad Fauzi, Ketua DPRD Harap Dapat Mengemban Amanah Dengan Baik

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa digelar
Kamis (14/9/2023) dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu
(PAW) anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Sisa Masa Jabatan 2019-2024 atas nama
Muhammad Fauzi SAP dari Fraksi PKS.
Berdasarkan hasil
rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 11 September 2023 yang lalu, telah
ditetapkan acara dan jadwal pelaksanaan rapat Paripurna DPRD kabupaten Sumbawa
dalam rangka pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (paw) anggota DPRD Kabupaten
Sumbawa sisa masa jabatan 2019-2024, maka dengan demikian rapat paripurna ini
dapat kita laksanakan" Ucap Ketua DPRD.
Kemudian lanjutnya, rapat paripurna ini diikuti sebagai
tindak lanjut keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 171.3-523 tahun 2023
tanggal 22 Agustus 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Pengganti AntarWaktu
Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Saudara Syaifullah, S.Pd., MMinov., masa jabatan
2019-2024 dan keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 171.2-524 tahun 2023
tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten
Sumbawa saudara Muhammad Fauzi, SAP sisa masa jabatan 2019-2024.
Setelah melantik Muhammad Fauzi dengan disaksikan rohaniawan
dan para peserta Paripurna. Ketua DPRD mengucapkan selamat kepada saudara
Muhammad Fauzi, SAP berserta keluarga, "Semoga dalam periode 2019-2024
yang masih tersisa ini, saudara dapat melaksanakan tugas dan amanah yang
diemban ini dengan sebaik - baiknya juga akan semakin meningkatkan efektifitas
pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan sebagai mitra Pemerintah Daerah dan unsur
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam kesempatan itu Ketua DPRD mengingatkan bahwa
sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, pasal 27 ayat (3)
menyebutkan bahwa, masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun termasuk tanggal
pengucapan sumpah/janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru
mengucapkan sumpah/janji. Namun, masa jabatan lima tahun tersebut tidak dapat
dilaksanakan sampai selesai karena adanya satu halangan sebagaimana disebutkan
pada ketentuan pasal 99, yaitu anggota DPRD berhenti antar waktu karena
meninggal dunia, membatalkan diri dan atau dihentikan. Oleh karena itu, demi
kelancaran pelaksanaan tugas kelembagaan DPRD di kabupaten Sumbawa dalam
pengisian anggota DPRD tersebut, maka sesuai dengan pasal 109, anggota DPRD
yang berhenti antar waktu,
Untuk itu, sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD dari
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) maka Muhammad Fauzi diusulkan oleh ketua DPP
dan DPD PKS dan telah mendapatkan rekomendasi oleh pemerintah daerah bersama
DPRD dan ketua KPU yang kemudian disampaikan kepada Gubernur NTB.
Saya atas nama Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa
menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada
saudara Syaifullah, S.Pd., MMInov., atas pengabdian dan dedikasinya dalam
menjalankan tugas-tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumbawa selama kurang
lebih 4 tahun lamanya.Jika selama masa pengabdian hal-hal yang tidak berkenan,
sebagai manusia biasa, tidak terdapat seorang pun di antara kita yang luput
dari kehilafan dan kesalahan, semoga semua kebaikan menjadi amal ibadah di hadapan
Allah subhanahuwata'aala .
dan kepada saudara Muhammad Fauzi, SAP, saya menyampaikan
selamat menjalankan tugas dengan harapan agar dapat segera menyesuaikan diri
dengan rekan-rekan anggota DPRD yang lain, untuk berkiprah dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
semoga amanah yang diberikan di atas pundak saudara dapat ditunaikan dengan
sebaik-baiknya, guna berikhtiar bersama-sama dan bersinergi dalam mewujudkan
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa.
“Hari ini, kita ditakdirkan dan tumbuh di tengah
berlangsungnya era global dan digital, dalam ruang tersebut determinasi,
kreatifitas dan inovasi yang terus dipacu, sehingga harus mampu membuat
sejumlah terobosan dalam pembentukan karakter jejaring dan komunikasi politik,
dengan demikian akan terilhami gagasan yang dapat diterima oleh banyak kalangan
yang akan membawa harapan masa depan.
Kehidupan di abad ini berada pada dinamika perubahan yang
ditandai perkembangan teknologi, tantangan sosial politik yang kompleksitas dan
perubahan konsep kerja dan identitas. sebagai analisis dan praktis untuk
menghadapi masa depan dengan pemahaman zaman kompleksitas dengan mempertimbangkan
kembali nilai dan posisi dunia yang serba berubah.Politik dan demokrasi
merupakan dimensi kemanusiaan akan memberikan dan membawa langkah-langkah yang
bermanfaat bagi umat manusia, bagi tanah air, bagi bangsa dan akan bermanfaat
pada segala tempat. Tindakan realitas yang harus dilakukan dan dimaknai adalah
memulai dengan memaknai, beradaptasi dan mempersiapkan diri untuk masa depan
politik dan demokrasi yang lebih baik”Pungkas Rafiq.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Sumbawa, Hj Dewi
Noviany SPd MPd.,Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Anggota
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sumbawa, Perwakilan Pengadilan
Negeri Sumbawa Besar dan Pengadilan Agama Kabupaten Sumbawa para asisten sekda,
staf ahli bupati, para kepala organisasi perangkat daerah, kepala bagian dalam
lingkup setda dan Setwan, Camat, Lurah dan kepala desa se-kabupaten sumbawa,
Ketua KPU dan Bawaslu kabupaten sumbawa, , tokoh agama, tokoh masyarakat dan
tokoh budaya serta insan pers.