Lantik Muhammad Fauzi, Ketua DPRD Harap Dapat Mengemban Amanah Dengan Baik

Parlementaria 18 September 2023 Humas 1

 Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa digelar Kamis (14/9/2023) dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Sisa Masa Jabatan 2019-2024 atas nama Muhammad Fauzi SAP dari Fraksi PKS.

 Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 11 September 2023 yang lalu, telah ditetapkan acara dan jadwal pelaksanaan rapat Paripurna DPRD kabupaten Sumbawa dalam rangka pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (paw) anggota DPRD Kabupaten Sumbawa sisa masa jabatan 2019-2024, maka dengan demikian rapat paripurna ini dapat kita laksanakan" Ucap Ketua DPRD.

Kemudian lanjutnya, rapat paripurna ini diikuti sebagai tindak lanjut keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 171.3-523 tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Pengganti AntarWaktu Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Saudara Syaifullah, S.Pd., MMinov., masa jabatan 2019-2024 dan keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 171.2-524 tahun 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa saudara Muhammad Fauzi, SAP sisa masa jabatan 2019-2024.

Setelah melantik Muhammad Fauzi dengan disaksikan rohaniawan dan para peserta Paripurna. Ketua DPRD mengucapkan selamat kepada saudara Muhammad Fauzi, SAP berserta keluarga, "Semoga dalam periode 2019-2024 yang masih tersisa ini, saudara dapat melaksanakan tugas dan amanah yang diemban ini dengan sebaik - baiknya juga akan semakin meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan sebagai mitra Pemerintah Daerah dan unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam kesempatan itu Ketua DPRD mengingatkan bahwa sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa, masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun termasuk tanggal pengucapan sumpah/janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji. Namun, masa jabatan lima tahun tersebut tidak dapat dilaksanakan sampai selesai karena adanya satu halangan sebagaimana disebutkan pada ketentuan pasal 99, yaitu anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, membatalkan diri dan atau dihentikan. Oleh karena itu, demi kelancaran pelaksanaan tugas kelembagaan DPRD di kabupaten Sumbawa dalam pengisian anggota DPRD tersebut, maka sesuai dengan pasal 109, anggota DPRD yang berhenti antar waktu,

Untuk itu, sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) maka Muhammad Fauzi diusulkan oleh ketua DPP dan DPD PKS dan telah mendapatkan rekomendasi oleh pemerintah daerah bersama DPRD dan ketua KPU yang kemudian disampaikan kepada Gubernur NTB.

                                                                                                                                                                                        

Saya atas nama Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara Syaifullah, S.Pd., MMInov., atas pengabdian dan dedikasinya dalam menjalankan tugas-tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumbawa selama kurang lebih 4 tahun lamanya.Jika selama masa pengabdian hal-hal yang tidak berkenan, sebagai manusia biasa, tidak terdapat seorang pun di antara kita yang luput dari kehilafan dan kesalahan, semoga semua kebaikan menjadi amal ibadah di hadapan Allah subhanahuwata'aala .

dan kepada saudara Muhammad Fauzi, SAP, saya menyampaikan selamat menjalankan tugas dengan harapan agar dapat segera menyesuaikan diri dengan rekan-rekan anggota DPRD yang lain, untuk berkiprah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. semoga amanah yang diberikan di atas pundak saudara dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya, guna berikhtiar bersama-sama dan bersinergi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa.

“Hari ini, kita ditakdirkan dan tumbuh di tengah berlangsungnya era global dan digital, dalam ruang tersebut determinasi, kreatifitas dan inovasi yang terus dipacu, sehingga harus mampu membuat sejumlah terobosan dalam pembentukan karakter jejaring dan komunikasi politik, dengan demikian akan terilhami gagasan yang dapat diterima oleh banyak kalangan yang akan membawa harapan masa depan.

Kehidupan di abad ini berada pada dinamika perubahan yang ditandai perkembangan teknologi, tantangan sosial politik yang kompleksitas dan perubahan konsep kerja dan identitas. sebagai analisis dan praktis untuk menghadapi masa depan dengan pemahaman zaman kompleksitas dengan mempertimbangkan kembali nilai dan posisi dunia yang serba berubah.Politik dan demokrasi merupakan dimensi kemanusiaan akan memberikan dan membawa langkah-langkah yang bermanfaat bagi umat manusia, bagi tanah air, bagi bangsa dan akan bermanfaat pada segala tempat. Tindakan realitas yang harus dilakukan dan dimaknai adalah memulai dengan memaknai, beradaptasi dan mempersiapkan diri untuk masa depan politik dan demokrasi yang lebih baik”Pungkas Rafiq.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Sumbawa, Hj Dewi Noviany SPd MPd.,Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sumbawa, Perwakilan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dan Pengadilan Agama Kabupaten Sumbawa para asisten sekda, staf ahli bupati, para kepala organisasi perangkat daerah, kepala bagian dalam lingkup setda dan Setwan, Camat, Lurah dan kepala desa se-kabupaten sumbawa, Ketua KPU dan Bawaslu kabupaten sumbawa, , tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh budaya serta insan pers.


Index Parlementaria