Fasilitasi Kasus PHK di Dinas Damkartan, Ketua Komisi I Pimpin Hearing

Parlementaria 15 November 2023 Humas 1

Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar hearing terkait dengan kasus pemutusan kontrak ( PHK ) yang dilakukan terhadap salah seorang pegawai honorer di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ( Damkartan ) Kabupaten Sumbawa bersama Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan, Kabag Hukum Setda Sumbawa, Kepala Dinas Damkartan Sumbawa bersama jajarannya, DPC Serikat Pekerja Nasional ( SPN ) Kabupaten Sumbawa yang mendapat kuasa dari pengadu dan korban PHK, Donny Aldino Margiono bersama keluarga.

Kegiatan ini dipimpin oleh Cecep Liesbano, S. IP., M.Si selaku  Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa didampingi oleh Anggota Muhammad fauzi, S. AP, dan Saripuddin, S.Pd. Turut hadir pula Ketua Komisi III Hamzah Abdullah dan Anggota Komisi IV H.Ruslan. Bertempat di ruang rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa ( 14/11 )

Diawal pertemuan, Cecep Liesbano, S.IP., M.Si menyampaikan bahwa kegiatan hearing digelar karena adanya permohonan atau surat masuk dari DPC SPN Kabupaten Sumbawa kepada Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa yang menilai keputusan yang telah diambil oleh Kepala Dinas Damkartan menyalahi aturan selain itu PHK tersebut dinilai telah dilakukan secara sepihak.

Ketua DPC SPN Sumbawa, Muhtar Ksusuma menyampaikan bahwa keputusan yang telah diambil oleh Kepala Dinas Damkartan tidak mencerminkan keadilan dan menyalahi aturan hukum. Disampaikannya bahwa di dalam ketentuan perundang – undangan tentang tenaga kerja memyatakan bahwa pemutusan hubungan krja baru dapat dilakukan diantaranya harus tealh disampaikan tiga kali peringatan. Namun ternyata yang dilakukan oleh Kepala Dinas Damkartan Sumbawa hanya dua kali saja menyampaikan surat teguran. Dengan demikian keputusan yang diambil pimpinan dinas tersebut dinilainya menyalahi aturan.

Selain itu terkait dengan absensi yang menyatakan kehadiran dibawah 80 persen menurutnya hal itu tidaklah jelas. “ Kami sangat sayangkan keputusan kepala Dinas Damkartan yang tidak melaksanakan mekanisme dengan benar yakni tidak adanya peringatan sampai 3 kali “ ujarnya.

Ditambahkan Sekjen SPN Sumbawa yang menduga pemberhentian saudara Donny Aldino dinilai jarang masuk kerja namun dalam beberapa bulan tetap menerima gaji yang diartikannya bahwa sama dengan ia masih aktif berkerja. Ia juga menilai keputusan Kepala Dinas Damlartan tidak adil karena ada juga pegawai lain yang bermasalah di Damkartan Sumbawa namun tidak diambil tindakan yang sama.

Mestinya Donny Aldino yang sudah bekerja selama kurang kebih 16 tahun di Damkartan diharapkan mendapat pertimbangan untuk diaktifkan kembali apalagi ia masuk dalam daftar tunggu P3K.

Menjawab berbagai tudingan tersebut, kepada Dinas Damkartan Sumbawa H. Sahabuddin menyampaikan bahwa sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Damkartan Sumbawa dirinya langsung melakukan monitoring terhadap kinerja anak buahnya. Selain itu juga melakukan pembinaan secara rutin mengingat menjadi pegawai di Dinas Damkartan tidak sama dengan di dinas lain yang dimana Dinas Damkartan membutuhkan tingkat kedisiplinan yang tinggi.

Terhadap tudingan pemberhentian pegawainya untuk digantikan dengan orang lain dibantahnya tidak benar. Menurut Kadis Damkartan bahwa memang benar adanya pegawai yang baru tetapi itu adalah pegawai P3K sebanyak tujuh orang. Terkait dengan absensi yang dinilai tidak benar menurutnya hal itu ada saksinya yakni Danton dan Danru serta rekan kerjanya di tempat yang ditugaskan.

Sementara gaji tetap dicairkan karena masih ada hari masuknya sehingga dengan pertimbangan tersebut tetap diberikan gaji. Namun ada bulan-bulan tertentu yang tidak masuk sama sekali sehingga gaji tidak diberikan.

Terhadap adanya harapan agar Donny Aldino dapat diaktifkan kembali atau sebagaimana saran anggota komisi agar keputusan pemberhentian dapat ditinjau kembali menurut H. Sahabuddin hal itu tidak dapat dilakukan karena SK pemberhentian yang sudah dikeluarkan tidak dapat dibatalkan kecuali ada perintah atasan atau perintah pengadilan sebagai dasar.

Sementara itu Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan Ketut Sumadiarta, SH dalam pandangannya menyampaikan bahwa pihaknya sudah melihat seluruh dokumen yang menjadi dasar pemberhentian tersebut. Dokumen tersebut katanya sudah sangat lengkap diantaranya terdapat surat pernyataan atau surat perjanjian kerja yang dilanggar.

Untuk diketahui, bahwa perjanjian atau kesepakatan yang dibuat memiliki kekuatan yang sama dengan Undang- Undang atau yang dikenal dalam asas hukum “ pacta Sunt Servanda “ yakni perjanjian berlaku sebagai UU bagi yang membuatnya.

“ Dalam perjanjian yang dibuat sudah mengikat kedua belah pihak dan mengatur tentang hak dan kewajiban sehingga apabila ada yang melanggar sudah menjadi alasan untuk diputuskan kontrak tersebut “ jelasnya

Dalam pertemuan ini cukup banyak disampaikan saran dan masukan yang disampaikan oleh Komisi I DPRD kabupaten Sumbawa dinataranya menyangkut hak dan kewajiban sebagai pegawai agar dilaksanakan dengan sebaik- baiknya.

Diakhir pertemuan Pimpinan rapat menyampaikan rekomendasi yakni terkait proses PHK Saudara Donny Aldino Margiono menurut Dinas Damkartan sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Kemudian apabila pemberhentian terhadap Saudara Donny Aldino Margiono dinilai menyalahi aturan atau cacat prosedur maka dapat mengajukan keberatan kepada Dinas Damkartan dan apabila jawaban atas keberatan tersebut nantinya tidak sesuai dengan harapan maka dapat menempuh proses hukum ke pengadilan


Index Parlementaria