Fasilitasi Kasus PHK di Dinas Damkartan, Ketua Komisi I Pimpin Hearing

Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa
menggelar hearing terkait dengan kasus pemutusan kontrak ( PHK ) yang dilakukan
terhadap salah seorang pegawai honorer di Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan ( Damkartan ) Kabupaten Sumbawa bersama Staf Ahli Bupati Bidang
Hukum dan Pemerintahan, Kabag Hukum Setda Sumbawa, Kepala Dinas Damkartan
Sumbawa bersama jajarannya, DPC Serikat Pekerja Nasional ( SPN ) Kabupaten
Sumbawa yang mendapat kuasa dari pengadu dan korban PHK, Donny Aldino Margiono
bersama keluarga.
Kegiatan ini dipimpin oleh Cecep Liesbano, S. IP., M.Si
selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten
Sumbawa didampingi oleh Anggota Muhammad fauzi, S. AP, dan Saripuddin, S.Pd.
Turut hadir pula Ketua Komisi III Hamzah Abdullah dan Anggota Komisi IV
H.Ruslan. Bertempat di ruang rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (
14/11 )
Diawal pertemuan, Cecep Liesbano, S.IP., M.Si menyampaikan
bahwa kegiatan hearing digelar karena adanya permohonan atau surat masuk dari
DPC SPN Kabupaten Sumbawa kepada Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa yang menilai
keputusan yang telah diambil oleh Kepala Dinas Damkartan menyalahi aturan
selain itu PHK tersebut dinilai telah dilakukan secara sepihak.
Ketua DPC SPN Sumbawa, Muhtar Ksusuma menyampaikan bahwa
keputusan yang telah diambil oleh Kepala Dinas Damkartan tidak mencerminkan
keadilan dan menyalahi aturan hukum. Disampaikannya bahwa di dalam ketentuan
perundang – undangan tentang tenaga kerja memyatakan bahwa pemutusan hubungan
krja baru dapat dilakukan diantaranya harus tealh disampaikan tiga kali
peringatan. Namun ternyata yang dilakukan oleh Kepala Dinas Damkartan Sumbawa
hanya dua kali saja menyampaikan surat teguran. Dengan demikian keputusan yang
diambil pimpinan dinas tersebut dinilainya menyalahi aturan.
Selain itu terkait dengan absensi yang menyatakan kehadiran
dibawah 80 persen menurutnya hal itu tidaklah jelas. “ Kami sangat sayangkan
keputusan kepala Dinas Damkartan yang tidak melaksanakan mekanisme dengan benar
yakni tidak adanya peringatan sampai 3 kali “ ujarnya.
Ditambahkan Sekjen SPN Sumbawa yang menduga pemberhentian
saudara Donny Aldino dinilai jarang masuk kerja namun dalam beberapa bulan
tetap menerima gaji yang diartikannya bahwa sama dengan ia masih aktif
berkerja. Ia juga menilai keputusan Kepala Dinas Damlartan tidak adil karena
ada juga pegawai lain yang bermasalah di Damkartan Sumbawa namun tidak diambil
tindakan yang sama.
Mestinya Donny Aldino yang sudah bekerja selama kurang kebih
16 tahun di Damkartan diharapkan mendapat pertimbangan untuk diaktifkan kembali
apalagi ia masuk dalam daftar tunggu P3K.
Menjawab berbagai tudingan tersebut, kepada Dinas Damkartan
Sumbawa H. Sahabuddin menyampaikan bahwa sejak dirinya menjabat sebagai Kepala
Dinas Damkartan Sumbawa dirinya langsung melakukan monitoring terhadap kinerja
anak buahnya. Selain itu juga melakukan pembinaan secara rutin mengingat
menjadi pegawai di Dinas Damkartan tidak sama dengan di dinas lain yang dimana
Dinas Damkartan membutuhkan tingkat kedisiplinan yang tinggi.
Terhadap tudingan pemberhentian pegawainya untuk digantikan
dengan orang lain dibantahnya tidak benar. Menurut Kadis Damkartan bahwa memang
benar adanya pegawai yang baru tetapi itu adalah pegawai P3K sebanyak tujuh
orang. Terkait dengan absensi yang dinilai tidak benar menurutnya hal itu ada
saksinya yakni Danton dan Danru serta rekan kerjanya di tempat yang ditugaskan.
Sementara gaji tetap dicairkan karena masih ada hari
masuknya sehingga dengan pertimbangan tersebut tetap diberikan gaji. Namun ada
bulan-bulan tertentu yang tidak masuk sama sekali sehingga gaji tidak
diberikan.
Terhadap adanya harapan agar Donny Aldino dapat diaktifkan
kembali atau sebagaimana saran anggota komisi agar keputusan pemberhentian
dapat ditinjau kembali menurut H. Sahabuddin hal itu tidak dapat dilakukan
karena SK pemberhentian yang sudah dikeluarkan tidak dapat dibatalkan kecuali
ada perintah atasan atau perintah pengadilan sebagai dasar.
Sementara itu Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan
Ketut Sumadiarta, SH dalam pandangannya menyampaikan bahwa pihaknya sudah
melihat seluruh dokumen yang menjadi dasar pemberhentian tersebut. Dokumen
tersebut katanya sudah sangat lengkap diantaranya terdapat surat pernyataan
atau surat perjanjian kerja yang dilanggar.
Untuk diketahui, bahwa perjanjian atau kesepakatan yang
dibuat memiliki kekuatan yang sama dengan Undang- Undang atau yang dikenal
dalam asas hukum “ pacta Sunt Servanda “ yakni perjanjian berlaku sebagai UU
bagi yang membuatnya.
“ Dalam perjanjian yang dibuat sudah mengikat kedua belah
pihak dan mengatur tentang hak dan kewajiban sehingga apabila ada yang
melanggar sudah menjadi alasan untuk diputuskan kontrak tersebut “ jelasnya
Dalam pertemuan ini cukup banyak disampaikan saran dan
masukan yang disampaikan oleh Komisi I DPRD kabupaten Sumbawa dinataranya
menyangkut hak dan kewajiban sebagai pegawai agar dilaksanakan dengan sebaik-
baiknya.
Diakhir pertemuan Pimpinan rapat menyampaikan rekomendasi
yakni terkait proses PHK Saudara Donny Aldino Margiono menurut Dinas Damkartan
sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Kemudian apabila pemberhentian
terhadap Saudara Donny Aldino Margiono dinilai menyalahi aturan atau cacat
prosedur maka dapat mengajukan keberatan kepada Dinas Damkartan dan apabila
jawaban atas keberatan tersebut nantinya tidak sesuai dengan harapan maka dapat
menempuh proses hukum ke pengadilan